News
Jumat, 5 Juni 2015 - 15:15 WIB

PEMBAJAKAN HAK CIPTA : Tindak Pelaku Pembajakan, Polri Tunggu Aduan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Pembajakan hak cipta dipersoalkan kalangan artis. Polri menyatakan belum bergerak karena menunggu aduan.

Solopos.com, JAKARTA – Aparat Polri hingga kini belum bergerak menindak pelaku industri pembajakan hak cipta karena belum mendapat laporan.

Advertisement

“Kita mau melaksanakan operasi tapi ini delik aduan, sudah minta dilaporkan sampai sekarang belum ada,” kata Direktur tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Victor Edison Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/6/2015).

Menurut Victor, pihaknya hanya tinggal menunggu adanya aduan tentang pembajakan tersebut, apalagi Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan hal tersebut. Sehingga dengan laporan itu, Polri mempunyai pijakan untuk menindak pelaku pembajakan.

Advertisement

Menurut Victor, pihaknya hanya tinggal menunggu adanya aduan tentang pembajakan tersebut, apalagi Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan hal tersebut. Sehingga dengan laporan itu, Polri mempunyai pijakan untuk menindak pelaku pembajakan.

“Saya menunggu, Presiden sudah bilang gebuk. Saya sudah mau gebuk, tapi tangan dan kaki diikat,” kata dia.

Sebelumnya dilaporkan, Bareskrim siap menindaklanjuti laporan para artis dan musisi Tanah Air terkait pembajakan hak cipta di industri musik dan film.

Advertisement

“Hari ini kita melaporkan pelanggaran hak cipta. Bareskrim sudah siap menangani kasus ini,” kata Anang selepas pertemuan dengan Kabareskrim di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (27/5/2015).

Anang menambahkan, pada pertemuan ini Kabareskrim mengarahkan untuk membuat satuan tugas pemberantas pembajakan.

Menurut Anang, pihaknya bersama Badan Ekonomi dan Kreatif telah membentuk satgas guna memberantas pelanggaran hak cipta.

Advertisement

Sementara terkait laporan yang dibawa ke Bareskrim, Anang mengatakan seluruh laporan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia, Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu Republik Indonesia, dan Wahana Musik Indonesia sudah diserahkan.

“Semua melaporkan, ada dokumennya,” ucap Anang.

Pada kesempatan sama, Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan para artis dan musisi tanah air itu.

Advertisement

“Dasar laporan ini akan kami teruskan ke seluruh Indonesia,” katanya.

Buwas, sapaan Budi Waseso, mengaku telah memerintahkan jajaran reserse di Indonesia untuk merespons laporan itu.

“Semua langkah kita ambil termasuk pembajakan di tempat hiburan, pertokoan, dan mal,” kata dia.

Menurut Buwas penegakan hukum harus dilakukan mulai dari hulu hingga hilir. “Semua harus selesai,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif