News
Sabtu, 5 Oktober 2013 - 04:41 WIB

PEMALSUAN DOKUMEN : Anggota TNI Jual Fortuner Rp150 Juta dengan Surat-Surat Palsu

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Fortuner (jurnaline.com)

Solopos.com, SOLO — Seorang anggota TNI berpangkat kapten diringkus aparat Polres Sukoharjo di sebuah hotel di kawasan Colomadu, Karanganyar, Kamis (3/10) pukul 20.00 WIB. Oknum yang bertugas di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur ini ditangkap karena diduga memalsukan surat-surat kendaraan dalam penjualan mobil mewah.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita mobil Toyota Fortuner, yang sempat ditawarkan oknum TNI tersebut kepada warga senilai hanya Rp150 juta-Rp160 juta. Padahal harga kisaran Fortuner bisa mencapai Rp500 juta.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, Jumat (4/10/2013), anggota TNI yang berisial Ed itu tercatat sebagai anggota Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Penangkapannya bermula dari laporan warga Sukoharjo yang menerangkan ada anggota TNI yang menawarinya satu unit Toyota Fortuner pembuatan 2013 dengan harga di bawah pasaran. Laporan diterima polisi, Rabu (2/10/2013).

Ed menyerahkan surat kelengkapan mobil, STNK dan BPKB, untuk meyakinkan korbannya. Namun, warga Sukoharjo itu curiga surat kelengkapan yang diberikan kepadanya palsu. Tak mau terlibat masalah warga itu melaporkannya ke Polres Sukoharjo. Aparat selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya menangkap anggota TNI tersebut di sebuah hotel di Colomadu, Karanganyar.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari, saat dimintai konfirmasi Solopos.com, membenarkan pihaknya telah menangkap oknum TNI. Ia menjelaskan, oknum itu ditangkap setelah penyidik mendapat kepastian surat kelengkapan mobil yang hendak dijualnya palsu. Atas dasar itu polisi mencurigai anggota TNI itu sebagai jaringan pemalsu surat kendaraan.

Advertisement

“Karena yang bersangkutan adalah anggota TNI, ia kami serahkan kepada Denpom [IV/4] Surakarta, sesaat setelah ditangkap. Satu unit Fortuner terbaru yang bakal dijual kami sita dari tangan oknum tersebut,” terang Ade.

Lebih lanjut disampaikannya, Ed menawarkan Fortuner kepada pelapor seharga Rp150 juta-Rp160 juta. Harga itu dikatakan Ade jauh di bawah harga pasaran yang mencapai lebih dari Rp500 juta. Ketika ditanya mengenai identitas pelapor, Ade belum dapat membeberkannya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Ia menegaskan, kasus tindak pidana yang diduga dilakukan oknum TNI itu kini sepenuhnya ditangani Denpom.

Sumber Solopos.com menginformasikan, selain satu unit Toyota Fortuner, aparat juga menyita barang bukti berupa satu unit Mercedes Benz dan tiga pucuk senjata api (senpi) dari tangan Ed.

Advertisement

Terpisah, Dandenpom IV/4 Surakarta, Letkol CPM Nasrun, saat ditemui Solopos.com di kantornya, membenarkan telah mendapat laporan soal penangkapan tersebut. Pihaknya akan mempelajari kasus yang menimpa oknum TNI itu guna penyelidikan lebih lanjut. Namun, ia mengaku belum menerima penyerahan oknum itu dari Polres Sukoharjo. Namun sumber Solopos.com di Denpom menginformasikan, Ed kini ditahan di sel Denpom setempat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif