News
Senin, 23 Agustus 2021 - 21:11 WIB

Pelonggaran PPKM di Jawa-Bali: Kapasitas Mal 50%, Tempat Ibadah dan Restoran 25%

Newswire  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tangkapan Layar Presiden Joko Widodo saat membuka Kongres XXXI Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tahun 2021 dari Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/3/2021). (Youtube Sekretariat Presiden)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan PPKM di Jawa dan Bali. Perpanjangan itu dilakukan meskipun beberapa indikator menunjukkan hasil membaik. Oleh sebab itu pemerintah akan melakukan beberapa pelonggaran dalam perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus mendatang.

Adapun pelonggaran tersebut dilakukan pada sektor, di antaranya diperbolehkannya tempat ibadah buka dengan kapasitas 25% atau maksimal 30 orang.

Advertisement

“Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25%, kapasitas 2 orang per meja. Dan pembatasan jam operasional hingga 20.00,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (23/8/2021).

Baca Juga: Solo Raya, DI Yogyakarta, Malang Raya, dan Bali Tetap PPKM Level 4

Advertisement

Baca Juga: Solo Raya, DI Yogyakarta, Malang Raya, dan Bali Tetap PPKM Level 4

Kemudian pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB. “Dengan maksimal 50% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Yang diatur lebih lanjut oleh pemda,” ungkapnya.

Lalu industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100% . Namun dia memperingatkan apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.

Advertisement

Baca Juga: Breaking News! PPKM Kembali Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021

 

Gelombang Ketiga

Jokowi mengatakan pemerintah sedang berupaya keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam penanganan pandemi Covid-19. Hal itu ditujukan agar kondisi Covid-19 di Tanah Air tetap terkendali.

Advertisement

Presiden meminta Indonesia tetap waspada menyusul datangnya gelombang ketiga Covid-19 di berbagai negara.

“Pandemi Covid-19 belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus signifikan, oleh karena itu kita harus tetap waspada,” ujar Jokowi.

Baca Juga: Suporter Langgar Komitmen, Sanksi Menanti Klub Liga 1

Advertisement

Seperti diketahui pemerintah kembali memberlakukan PPKM hingga tanggal 30 Agustus mendatang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif