News
Selasa, 17 Mei 2022 - 19:53 WIB

Pelonggaran Masker Berlaku Per 18 Mei 2022

Akbar Evandio  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Pelonggaran pemakaian masker di tempat terbuka berlaku per 18 Mei 2022. Namun pemerintah mengingatkan pelonggaran tersebut tidak berlaku bagi warga yang rentan penyakit serta yang dalam kondisi badan tidak sehat.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyampaikan pemerintah secara resmi akan melakukan pelonggaran pemakaian masker di ruangan terbuka.

Advertisement

Namun kebijakan ini tidak berlaku bagi kelompok rentan dan masyarakat yang dalam keadaan tidak fit.

Selain itu, pemerintah juga menghapuskan kewajiban untuk menunjukan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri untuk melakukan perjalanan dengan catatan telah divaksinasi lengkap.

“Nantinya elaborasi arahan Presiden (Jokowi) ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19 yaitu terkait dengan pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dengan masa berlaku efektif per tanggal 18 Mei 2022,” tuturnya, dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Advertisement

Baca Juga: Kabar Gembira! Masyarakat Boleh Tak Bermasker di Tempat Terbuka

Faktanya, Wiku menyebut, meskipun pemerintah telah banyak mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat tetapi upaya vaksinasi dan protokol kesehatan (prokes) tetap harus dijalankan dengan tertib, sebab pandemi Covid-19 belum resmi dinyatakan berakhir oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca Juga: Pelaku Perjalanan Juga Tak Perlu Tes PCR

Advertisement

“Keputusan ini menimbang melalui perkembangan kasus di tingkat nasional dan global serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, momentum ini pemerintah juga sepakat untuk memanfaatkan waktu melakukan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Satgas Sebut Keputusan Pelonggaran Masker Mulai Berlaku 18 Mei 2022

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif