News
Rabu, 7 Desember 2016 - 18:00 WIB

Pelimpahan Tahap I, Kasus Buni Yani Diteliti Kejaksaan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Buni Yani (kedua kanan), didampingi kuasa hukumnya menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri, Kamis (10/11/2016).(JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Berkas kasus Buni Yani sedang diteliti kejaksaan setelah dilimpahkan Polda Metro Jaya.

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya saat ini telah melimpahkan kasus penghasutan dengan tersangka dosen kelahiran Lombok, Buni Yani, ke kejaksaan. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono saat ini berkas kasus tersebut sedang diteliti oleh pihak kejaksaan.

Advertisement

“Berkasnya sudah dilimpahkan, kemarin, baru tahap satu,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/15/2016).

Sebelumnya, penyidik Polda MetroJaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka atas kasus penghasutan terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Unggahannya berupa keterangan atau caption pidato video Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang menyebut Surat Al Maidah 51, dinilai berpotensi menimbulkan kebencian.

Polisi juga memastikan status tersangka yang dijatuhkan atas Buni Yani bukanlah terkait pengunggahan video, tetapi penyematan tiga baris kalimat yang menyertai video tersebut. Buni Yani pun dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU No. 11/2008 Tentang ITE. Adapun ancaman hukuman yang mungkin dihadapi adalah maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Advertisement

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Rabu (23/11/2016) lalu. Sebelumnya, Buni dilaporkan Kotak Adja beberapa waktu lalu karena dicurigai sengaja menimbulkan isu SARA.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Buni Yani Kasus Ahok
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif