News
Kamis, 16 Mei 2013 - 19:11 WIB

PELEMPARAN BOM MOLOTOV: Polisi Ringkus 4 Anggota Genk Motor

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

JOGJA—Polresta Jogja menetapkan empat tersangka dalam kasus pelemparan bom molotov di SMKN 3 Jetis. Keempat tersangka tersebut masing-masing RY, 17, YP, 15, WW, 19, dan OS, 15. Keempatnya dijerat empat pasal dan tidak menutup kemungkinan polisi menetapkan tersangka baru.

Advertisement

Kepada Harian Jogja, Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Dodo Hendro Kusuma menegaskan, keempat tersangka tersebut terkait langsung dengan pelemparan dua bom molotov tersebut. Keempat tersangka disebut memiliki ide hingga eksekusi. Mereka juga berasal dari anggota Genk WTC. Salah satu barang bukti yang diamankan adalah sebuah bom molotov yang belum meledak.

“RY dan YP terkait pelemparan pertama sedangkan WW dan OS pelemparan kedua. Bukan tidak mungkin ada tersangka baru. Sebab, kami masih lakukan pendalaman,” ujar di kantornya, Kamis (16/5).

Keempat tersangka tersebut, sambungnya, dikenakan Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. Adapun 16 siswa lainnya yang sebelumnya ditangkap Selasa (14/5) sejak Rabu kemarin sudah dikembalikan kepada masing-masing orang tuanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif