News
Kamis, 18 Juni 2015 - 20:30 WIB

PELEMAHAN KPK : Dinilai Lemahkan KPK, Ruki Didesak Mundur

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi unjuk rasa pegawai KPK di Jakarta, Selasa (3/3/2015). (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Pelemahan KPK diduga melibatkan oleh Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki.

Solopos.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan sikap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki yang dinilai sampai saat ini tidak menunjukkan semangat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan memperkuat KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia yang semakin marak dilakukan pihak-pihak tertentu.

Advertisement

Sebelumnya Ruki mengusulkan agar KPK memiliki kewenangan untuk menerbitkan S?P3 dalam suatu perkara korupsi yang ditangani, dengan sejumlah pertimbangan dan prosedur khusus yang nantinya akan ditetapkan bersama.

Padahal, sejak awal KPK berdiri sampai saat ini, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan SP3 dalam sebuah perkara tindak pidana korupsi dan hal tersebut diatur dalam undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. “Orang ini (Ruki) aneh, tidak memiliki semangat memperkuat KPK,” tutur Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Emerson menduga bahwa Ruki adalah orang yang dititipkan partai tertentu dan memiliki kepentingan untuk memperlemah KPK dari internal. Karena itu, Emerson mendesak Ruki untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Plt Ketua KPK, pasalnya Ruki dinilai tidak lagi layak untuk menjadi Plt Ketua KPK. “Mungkin dia (Ruki) punya janji dengan sejumlah politisi. [Lebih baik] Mundur saja,” tukasnya.

Advertisement

 

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif