News
Senin, 21 September 2015 - 11:15 WIB

PELECEHAN SEKSUAL DI JIS : Laporan Sumpah Palsu, Bareskrim Periksa Guru JIS

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/lensaindonesia.com)

Pelecehan seksual di JIS berbuntut panjang dengan adanya laporan dugaan adanya sumpah palsu.

Solopos.com, JAKARTA – Guru Jakarta International School (JIS) yang divonis bebas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas dugaan sodomi, Neil Bantleman, dipanggil sebagai saksi di Bareskrim Polri, Senin (21/9/2015) pagi.

Advertisement

Panggilan itu terkait laporan polisi Sisca, istri Ferdinant Tjong, nomor LP/495/IV/2015/Bareskrim, 15 April 2015 terkait dugaan sumpah palsu tiga orang mantan murid JIS dan dugaan sumpah palsu tiga dokter yang menandatangani visum.

“Saya menemani klien saya, Neil Bantleman, untuk diperiksa sebagai saksi. Kami hadir memenuhi panggilan penyidik sesuai laporan dari Sisca Tjiong,” kata pengacara Hotman Paris Hutapea di Bareskrim Polri.

Hotman mengatakan tiga terlapor telah pergi ke luar negeri yaitu Theresia Pipit ke Belgia, Dewi Reich ke Spanyol, dan Oguzkan Akar ke Jerman.

Advertisement

“Sepertinya semua ketakutan apabila terbongkar dugaan rekayasa pengaduan ada dugaan sodomi demi ambisi mendapatkan uang damai US$125 juta,” kata dia.

Saksi lain Doreen Biehle, ujar Hotma, akan kembali membeberkan peranan O.C. Kaligis yang menyuruh orang tua pelapor guru JIS untuk menciptakan tersangka baru dari guru JIS walau tidak ada bukti.

Hotma mengatakan laporan ini didasari dari adanya ?keterangan dokter bedah dan dokter anastesi di Rumah Sakit di Singapura yang telah melakukan bius total dan pemeriksaan anus secara menyeluruh dengan hasil temuan bahwa anus anak normal atau tidak ditemukan tanda-tanda disodomi.

Advertisement

Dalam laporan itu, Hotman mengajukan pasal 242 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu karena terindikasi adanya dugaan memberikan keterangan palsu di depan persidangan.

Seperti diwartakan, Ferdinand Tjiong divonis bersalah atas dakwaan melakukan pelecehan seksual tiga siswa TK JIS yaitu AK, AL, dan DA.

Ferdinand pun dihukum 10 tahun penjara dengan denda Rp100 juta atau subsider 6 bulan penjara.

Selanjutnya Ferdinand mengajukan banding atas putusan tersebut.? Ferdinand dan Neil divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif