News
Selasa, 25 Juni 2019 - 15:55 WIB

Pelawak Qomar Ditahan Kasus Pemalsuan Ijazah S2 dan S3

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BREBES – Pelawak yang juga politikus, Nurul Qomar, ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah. Qomar ditahan atas kasus dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho, membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar sejak Senin (24/6/2019) malam. Qomar dijemput paksa karena beberapa kali dipanggil tidak datang.

Advertisement

Masih menurut Kasat Reskrim, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3. Eks anggota DPR RI tersebut disangka memalsukan ijazah sebagai syarat mencalonkan Rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi) Brebes.

“Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor,” ungkap Kasat Reskrim sebagaimana dilansir Detik.com, Selasa (25/6/2019).

Kasat Reskrim, ijazah yang dipalsukan oleh Qomar adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.

Advertisement

Qomar dinilai telah melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif