News
Jumat, 22 September 2023 - 06:35 WIB

Pelat Nomor Warna Dasar Putih Belum Diterapkan di Papua karena Alasan Ini

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelat nomor kendaraan warna putih. Cara mendapatkan pelat nomor putih (Solopos.com-Korlantas.Polri.go.id)

Solopos.com, PAPUA — Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) warna dasar putih belum diberlakukan di Papua.

Polda Papua menyatakan penerapan TNBK putih menunggu pelat nomor berwarna hitam habis.

Advertisement

“Meski penerapan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih telah diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia sejak 2022 namun untuk wilayah hukum Polda Papua belum dilakukan,” kata Dirlantas Polda Papua, Kombes Polisi Abrianto Pardede di Jayapura, Papua, Kamis (21/9/2023).

Menurut Pardede, pihaknya masih menunggu hingga TNBK berwarna hitam habis baru diterapkan nomor polisi berwarna putih.

Dia menjelaskan pembuatan TNBK berwarna putih akan diutamakan untuk kendaraan yang baru diregistrasi pada kepolisian.

Advertisement

Selain itu penerapannya juga didahulukan buat kendaraan yang ingin membuat pelat baru setelah masa lima tahunan STNK telah habis.

“Mekanisme penerapan pelat putih nantinya tidak berbeda dari yang hitam di mana masyarakat bisa datang meminta layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident) kemudian petugas akan membuatkan pelat nomor sesuai material yang tersedia,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dia menambahkan untuk pengguna kendaraan yang nekat memasang TNBK putih maka pihaknya akan memberikan sanksi tilang karena tidak sesuai dengan ketentuan.

Advertisement

Latar belakang perubahan warna pelat nomor dari hitam ke putih tidak terlepas dari penerapan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang semakin gencar dilaksanakan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif