News
Senin, 23 Mei 2022 - 20:22 WIB

Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Berlaku Juni 2022, Ini Teknisnya

Alifian Asmaaysi  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelat nomor kendaraan berwarna putih - (Bisnis/ momobil.id.)

Solopos.com, JAKARTA — Kebijakan pergantian warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat kendaraan menjadi warna putih akan berlaku pada Juni 2022 mendatang.

Proses pergantian pelat nomor dari warna hitam ke warna putih ini akan diberlakukan secara bertahap.

Advertisement

Dikutip dari korlants.polri.go.id, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menyatakan akan diprioritaskan pada kendaraan yang memang sudah harus menganti pelat sesuai dengan pembayaran pajak lima tahunan dan kendaraan baru.

“Kendaraan ganti pelat yang lima tahunan itu, sama kendaraan yang baru. Jadi bertahap ini (proses pergantian) pelat nomor putih,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol Yusri Yunus seperti dikutip dalam keterangan resmi, Senin (23/5/2022).

Advertisement

“Kendaraan ganti pelat yang lima tahunan itu, sama kendaraan yang baru. Jadi bertahap ini (proses pergantian) pelat nomor putih,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol Yusri Yunus seperti dikutip dalam keterangan resmi, Senin (23/5/2022).

Baca Juga: Begini Cara Mendapatkan Pelat Nomor Putih Untuk Kendaraan Bermotor

Dalam proses pergantian pelat nomor, masyarakat tidak akan dipungut biaya tambahan. Biaya yang dibebankan pada masyarakat murni hanya pajak tahunan.

Advertisement

Kebijakan perubahan warna dasar TMKB tersebut termaktub dalam Pasal 45 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Beleid tersebut berbunyi bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dalam Pasal 44 ayat 1 berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Baca Juga: Begini Cara Mendapatkan Pelat Nomor Putih Untuk Kendaraan Bermotor

Advertisement

Untuk diketahui, dalam Pasal 44 ayat (1) nantinya akan terdapat empat jenis pelat kendaraan bermotor.

1. Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam Warna pelat ini diperuntukkan bagi kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional.

2. Pelat Nomor Warna Kuning Tulisan Hitam Diperuntukkan bagi kendaraan bermotor umum.

Advertisement

3. Pelat Nomor Warna Merah Tulisan Putih Pelat nomor ini dikhususkan bagi kendaraan bermotor milik instansi pemerintahan.

Baca Juga: KPK Belum Lakukan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi TNKB

4. Pelat Nomor Warna Hijau Tulisan Hitam Pelat ini di khususkan bagi kendaraan bermotor yang berada di Kawasan perdagangan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya, kendaraan bermotor listrik juga akan menggunakan TNKB sebagaimana yang sudah tertulis dalam Pasal 44 ayat (1) tersebut, dan akan ditambahkan tanda khusus yang ditetapkan langsung oleh Korlantas Polri.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Catat! Ini Jenis Kendaraan yang Gunakan Pelat Putih Per Juni 2022

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif