News
Senin, 4 September 2017 - 16:00 WIB

Pelapor Diperiksa, Kasus Jonru Ginting Mulai Bergulir

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jonru (Istimewa/Facebook)

Kasus Jonru Ginting mulai bergulir dengan dimulainya pemeriksaan terhadap pihak pelapor.

Solopos.com, JAKARTA — Muannas Al Aidid, pelapor pemilik akun Facebook atas nama, Jonru Ginting menghadiri panggilan penyidik Ditreskrimsus untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait laporann yang dia buat ke polisi pada Kamis (31/8/2017).

Advertisement

Pemilik akun Jonru Ginting dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian melalui media elektronik dan disangkakan dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU No. 19/2016 tentang perubahan UURI No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Agenda hari ini adalah sebatas klarifikasi karena pada hari Kamis saat kita melaporkan sudah ada beberapa tumpuk bukti berkas yang diajukan. Hari Jumat kita juga sudah menambahkan bukti tambahan dan bukti bukti itu ada kaitannya dengna dugaan tindak pidana menggunakan sentimen sara yang ada di media sosial diduga dengan menggunakan akun atas nama Jonru yang tersebar di instagram Facebook dan Twitter,” kata Muanas di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/9/2017).

Adapun agenda peneriksaan hari ini, menurut Muanas adalah untuk mencocokkan unggahan yang diduga memuat konten terkait sentimen suku, agama ras, dan antargolongan (SARA). Konten-konten tersebut akan dipilah untuk kemudian dilakukan klarifikasi.

Advertisement

Menurut Muanas, selain unggahan terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) ada pula srjumlah status lain di akun media sosial yang dianggap ujaran kebencian karena mendorong etnis dan membenturkan agaman tertentu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif