News
Rabu, 16 Januari 2013 - 19:32 WIB

Pelanggaran Hak Cipta, Polda Jateng Tetapkan Komisaris Duniatex Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG — Penyidik Polda Jateng menetapkan dewan komisaris PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DM Dunitex), Karanganyar sebagai tersangka pelanggaran hak cipta kain grey rayon milik PT Sritex.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djihartono, mengatakan penetapan tersangka itu setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) memeriksa dewan komisaris DMDT.

Advertisement

”Dari hasil pemeriksaan akhirnya penyidik Dit Reskrimsus menetapkan dewan komisaris DMDT Soemitro dan Indrati sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan di Mapolda Jateng, Jl Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (16/1/2013).

Tersangka Soemitro dan Indrati, lanjut dia, diduga terlibat dalam kasus pelanggaran hak cipta kain grey rayon dengan kode garis kuning di sepanjang tepi kain milik PT Sritex.

Perbuatan tersangka melanggar pemalsuan merk sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat 1 UU Nomor 19/2002 tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Advertisement

”Tersangka Soemitro dan Indrati rencananya akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa [15/1/2013], tapi mereka tak hadir, dengan alasan sakit,” ungkapnya.

Untuk itu, sambung Djihartono, penyidik Polda akan kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap tersangka.

Dia menambahkan pemeriksaan terhadap Soemitro dan Indrati setelah Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya membatalkan vonis bebas Direktur DMDT, Jau Tau Kwan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif