News
Selasa, 19 Mei 2015 - 18:50 WIB

PELANGGARAN FREKUENSI TAKSI : Perusahaan Taksi di Solo Ditindak Polda

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (gotagotaxi.com)

Pelanggaran frekuensi taksi diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan taksi di Solo. 

Solopos.com, SEMARANG-Polda Jawa Tengah menindak perusahaan jasa transportasi taksi CV Gelora Taksi Solo yang menggunakan frekuensi radio telekomunikasi tanpa izin.

Advertisement

“CV Gelora Taksi tidak mengantongi izin stasiun radio dari pemerintah,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Edhy Moestofa di Semarang, Selasa (19/5/2015).

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan Direktur Utama CV Gelora Taksi Solo, MS, 32, sebagai tersangka.

Ia menjelaskan perusahaan taksi tersebut menggunakan frekuensi tertentu tanpa izin untuk komunikasi antara kantor pusat dengan sekitar 200 taksi yang dioperasionalkan.

Advertisement

Padahal, lanjut dia, untuk menggunakan frekuensi tertentu untuk komunikasi harus memperoleh izin dari Kementerian Komunikasi dan Informasi. Polisi mengamankan berbagai jenis perangkat radio komunikasi serta sebuah mobil taksi.

Petugas bahkan juga mengamankan sebuah menara pemancar di kantor pusat perusahaan taksi tersebut. Ia menuturkan perusahaan taksi itu menggunakan frekuensi tanpa izin untuk kepentingan komersial.

“Perusahaan ini punya izin usaha, seluruh kendaraannya juga resmi,” katanya.

Advertisement

Ia mengungkapkan pelanggaran pencurian frekuensi radio komunikasi oleh perusahaan taksi ini merupakan yang pertama di Indonesia.

Atas perbuatannya, tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif