News
Jumat, 26 Agustus 2022 - 22:06 WIB

Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin Booster, PCR atau Antigen Sudah Tak Berlaku?

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi vaksin booster Covid-19. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah mewajibkan riwayat vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Selain itu, tes PCR atau antigen tidak lagi menjadi syarat perjalanan. Hal itu disampaikan Satgas Penanganan Covid-19.

Advertisement

“Bagi masyarakat yang masih belum memenuhi status vaksinasi maka diperkenankan menunda perjalanan domestik dan mencari sentra vaksinasi terdekat untuk dapat melakukan perjalanan domestik,” kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia, Jumat (26/8/2022), Wiku mengatakan aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran No.24/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Advertisement

Dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia, Jumat (26/8/2022), Wiku mengatakan aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran No.24/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Penyesuaian kebijakan yang dilakukan terangkum dalam SE No.24/2022, yakni masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa testing bila sudah booster bagi 18 tahun ke atas dan telah vaksin kedua bagi yang berusia 6-17 tahun,” jelasnya.

Baca Juga : 20 Bandara Terapkan Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Per 17 Juli

Advertisement

Surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Wiku menambahkan pemerintah berkomitmen melakukan surveilans aktif melalui jejaring Dinas Kesehatan di daerah sebagai bentuk kehati-hatian meskipun ada peniadaan wajib testing bagi pelaku perjalanan.

Melalui kebijakan tersebut, tuturnya, pemerintah ingin meningkatkan laju vaksinasi dosis lengkap. “Pemerintah juga hendak memaksimalkan modalitas kekebalan yang sudah ada dengan peningkatan aktivitas yang aman dan terkendali,” ungkapnya.

Advertisement

Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah memperkuat edukasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing tentang manfaat vaksinasi Covid-19 dalam rangka merespons kenaikan kasus belakangan ini.

Baca Juga : Belum Vaksin Booster, Penumpang KA Wajib Tes PCR

“Pemda agar kembali perkuat edukasi tentang vaksinasi Covid-19 guna mempercepat peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19 di daerah.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif