News
Kamis, 25 Juni 2020 - 15:27 WIB

Pelaku Penusukan Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

Newswire  /  Cahyadi Kurniawan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penusuk Menkopolhukam Wiranto di Pandeglang. (Okezone-Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA -- Pelaku penusukan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara divonis 12 tahun penjara. Dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Abu Rara terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan dakwaan dua. Menjatuhkan pidana kepada Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (25/6/2020).

Advertisement

Putusan majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 16 tahun penjara. "Penetapan pidana terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," imbuh dia.

Seusai mendengar putusan hakim, Abu Rara diberi kesempatan mengajukan banding jika keberatan terhadap putusan Majelis Hakim. Namun, pelaku penusukan Wiranto itu menyatakan menerima putusan.

Siswa Solo Belajar Via Siaran Radio Diuji Coba 29 Juni 2020

Advertisement

"Bismillah saya terima putusan hakim tanpa cela," kata Abu Rara.

Sebelumnya, istri Abu Rara, Fitri Diana divonis sembilan tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 13 tahun penjara.

Dalam persidangan, Fitri Diana terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan suaminnya di Menes, Pandeglang, Banten pada Oktober 2019.

Advertisement

"Terdakwa dianggap terbukti dalam tindak pidana terorisme seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka dengan ini Fitri Diana dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara," kata Masrizal.

Korupsi Jiwasraya: Benny Tjoko Seret Grup Bakrie

Advertisement
Kata Kunci : Terorisme Hukum Kriminal
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif