News
Rabu, 23 Juni 2010 - 11:56 WIB

Pelaku korupsi bebas, PN Sumenep dilempari telur busuk

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sumenep–Sekelompok massa yang mengatasnamakan aliansi wartawan dan lembaga masyarakat menggelar aksi unjukrasa di kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Rabu (23/6).

Mereka memprotes bebasnya mantan Kabag Umum Pemkab Sumenep, Miftahol Karim yang saat ini menjabat sebagai Kadis Kominfo dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil dinas (Mobdin) senilai Rp250 juta.

Advertisement

Pendemo yang menggelar orasi dengan menggunakan pengeras suara dan sebuah mobil pick up tersebut terlihat emosi saat ketua PN tidak menemui pendemo hingga akhirnya melempar telur busuk ke bagian depan kantor PN, di Jalan KH Mansur.  “Ayo keluar para hakim. Dimana hati nuraninya. Pelaku korupsi kok di bebaskan,” teriak Koorlap aksi, Edy Junaidi dalam orasinya di depan pintu masuk PN.

Massa aksi yang dikawal ketat aparat kepolisian itu terus berteriak meminta ketua PN Sumenep keluar. Namun, tidak ada respon. Pengunjukrasa mengancam tetap bertahan sambil mendatangkan massa lebih banyak lagi.

Aksi tersebut dipicu oleh bebasnya Miftahol Karim selaku kuasa pengguna anggaran dalam pengadaan Mobdin tahun anggaran 2007 lalu. Sedangkan dua orang pelaku lain yakni Direktur CV Merdeka, Moh Abduh telah divonis 18 bulan penjara dan Hairil Anwar selaku pemeriksa barang divonis satu tahun penjara.

Advertisement

dtc/ tiw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : PN Sumenep
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif