News
Rabu, 11 Desember 2013 - 01:51 WIB

PEKAN POLITIK KEBANGSAAN : Mahfud MD: KPK Dilema Berantas Korupsi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mahfud Md. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi dilema dalam melaksanakan tugas memberantas korupsi.

“Informasi yang saya peroleh KPK baru menindaklanjuti dan memproses hanya sekitar 10% dari pengaduan dilaporkan masyarakat,” kata Mahfud MD dalam diskusi Refleksi Akhir Tahun yang dilaksanakan sebagai bagian Pekan Politik Kebangsaan: Menyongsong Indonesia Memilih 2014 di Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Advertisement

Menurut Mahfud, bedrdasarkan informasi yang diterimanya, laporan pengaduan kasus dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat kini mencapai 160.000 kasus/tahun, tapi yang ditindaklanjuti hanya sekitar 16.000 kasus atau sekitar 10%.Alasannya, kata dia, adalah kekurangan sumber daya manusia.

Di sisi lain, hanya sekitar 10% dari seluruh laporan kasus tersebut yang memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti. “Dari 16.000 kasus yang ditindaklanjuti, hanya sekitar 40 kasus yang akhirnya tuntas. Coba bayangkan perlu berapa tahun KPK baru dapat menyelesaikan semua laporan dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat,” ucapnya.

Mahfud menjelaskan, karena terbatasnya kasus yang dapat dituntaskan oleh KPK dengan alasan keterbatasan sumber daya manusia, sehingga muncul wacana dan usulan-usulan agar KPK dijadikan lembaga permanen yang lebih besar dengan penambahan sumber daya manusia.

Advertisement

Harapannya, kata dia, agar KPK bekerja lebih baik dan lebih banyak lagi kasus korupsi yang bisa diberantas. “Namun pandangan saya sebaliknya. Kalau KPK dibentuk menjadi lembaga permanen yang lebih besar, saya khawatir justru akan terkena virus korupsi,” ujarnya.

Menurut Mahfud, KPK sudah efektif dalam bentuk seperti saat ini dan jika lembaga KPK dibuat lebih besar maka kontrol internal sulit dilakukan. Mahfud mencontohkan, dua lembaga penegak hukum lainnya, yakni Kejaksaan dan Kepolisian, yang lembaganya besar tapi ada virus korupsi pada oknum pejabatnya.

“Padahal, kejaksaan dan kepolisian didirikan juga dengan semangat yang sama, untuk menegakkan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif