News
Selasa, 11 April 2023 - 13:18 WIB

Pejabat Tak Boleh Terima THR & Parsel Lebaran, Awas Pidana Gratifikasi

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Solopos.com, SOLO — Pejabat kembali diingatkan untuk tak menerima gratifikasi berkedok tunjangan hari raya (THR) atau parsel Lebaran.

Hal itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada penyelenggara negara terkait imbauan pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi, khususnya perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya.

Advertisement

Imbauan tertuang Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 Tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

“Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perataan Hari Raya Idul Fitri 2023,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (10/4/2023), dikutip dari Antara.

Ipi menegaskan bahwa permintaan dana dan hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau sejenisnya oleh pegawai negeri, merupakan perbuatan yang dilarang. Menurut dia, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Advertisement

“Bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” ujarnya.

Dia juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar dapat menerbitkan imbauan secara internal terkait penolakan gratifikasi hari raya tersebut.

 

Advertisement

Sumber: Antara

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif