News
Rabu, 27 Juli 2011 - 12:06 WIB

Pejabat pergi, PNS Dishubkomipar Purworejo keluyuran

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

PURWOREJO—Di saat beberapa pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan, Informasi dan Pariwisata Purworejo berdinas ke luar hari ini, (27/7), sebagian pegawai justru ikut-ikutan pergi tanpa tujuan. Alhasil kantor mereka hari ini terlihat sepi.

Menurut salah staf Dishubkomipar Purworejo yang enggan disebut namanya, Kadinaskomipar, Harnuddin Burhan sedang perjalanan dinas ke luar kota. “Bapak lagi tindak, dinas ke luar kota selama dua hari. Kapan datangnya, kami tidak tahu,” jelas staff tersebut saat ditanya Harian Jogja, Rabu (27/7) di kantor Dishubkomipar.

Advertisement

Selain Kadinas, seluruh pejabat kepala bidang (Kabid) mulai Kabid Pengujian LL dan Angkutan, Wahyudi, Kabid Pengujian dan PBK, Kabid Pariwisata, Kabid Koinfo, tidak berada di tempat. “Semuanya ada pemaparan di Sekda. Sekretaris Dishubkomipar juga,” jelas staf tersebut.

Dari pengamatan Harian Jogja, beberapa ruangan di kantor terlihat kosong, seperti di ruang kantor Pariwisata. Padahal saat itu masih jam kantor, pukul 11.00 WIB. Beberapa pagawai juga sibuk memakan makanan, meski sebagian dari mereka juga menyelesaikan tugas di meja kerjanya masing-masing. Saat Harian Jogja mengambil gambar kondisi ruangan, buru-buru staf lain mengganti papan kehadiran pejabat, dari sebelumnya ada menjadi pergi.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukmo Widi Harwanto menjelaskan, setiap PNS di lingkungan Purworejo memiliki kewajiban bekerja 37,5 jam dalam seminggu. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, katanya, ada sanksi yang diberikan. “Mungkin ada yang mendapat tugas dari kantor, atau dapat jam lembur. Bukan jalan-jalan,” tandasnya kepada Harian Jogja, Senin (25/7), di kantornya.

Advertisement

Sesuai PP 53/2010 tentang disiplin PNS, jelas Sukmo, atasan bisa memberi sanksi langsung terhadap bawahannya yang membolos. Kalau atasan tidak memberi sanksi, maka atasan tersebut yang bisa dikenakan sanksi.

“PNS selama setahun tidak boleh bolos lima hari. Kalau lima hari dalam setahun bolos, kami beri teguran lisan. 10 hari bolos, teguran tertulis, 15 hari bolos tindakan keras dan 60 hari bolos dipecat,” tegasnya.

Meski mengakui semua sanksi tersebut diberikan oleh masing-masing SKPD, namun beberapa laporan mengenai sanksi bagi PNS sudah disampaikan ke BKD. “Ada beberapa laporan dari SKPD, tapi saya tidak hafal jumlahnya,” pungkas Sukmo.(Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

Advertisement

Foto Ilustrasi

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif