News
Kamis, 3 Februari 2022 - 13:44 WIB

Pegiat Medsos Adam Deni Ditahan di Bareskrim Polri, Kasus Apa?

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Adam Deni. (Bisnis.com/Instagram)

Solopos.com, JAKARTA — Pegiat media sosial atau medsos, Adam Deni atau AD, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan ditahan terkait kasus dugaan ilegal akses.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Rabu (2/2/2022), resmi menahan Adam Deni, penggiat media sosial, terkait kasus dugaan tindak pidana ilegal akses. Hal itu buntut dari unggahannya di media sosial.

Advertisement

“Sore ini [Rabu] saudara AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan, seperti dilansir Antara, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga : Polri Tahan Youtuber Edy Mulyadi, Tersangka Ujaran Kebencian

Advertisement

Baca Juga : Polri Tahan Youtuber Edy Mulyadi, Tersangka Ujaran Kebencian

Sebelum ditahan, penyidik telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka dan menangkapnya pada Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.

“Tadi [Selasa (1/2/2022)] malam pukul 19.00 WIB, AD diamankan oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Advertisement

Baca Juga : Fix! Laporan Dicabut, Konflik Persis Solo vs Michelle Kuhnle Kelar

Ramadhan menjelaskan penyebab Adam Deni ditangkap. Adam Deni diduga melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adam Deni diduga melakukan tindak pidana mengunggah atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang ITE.

Advertisement

Dalam perkara ini, lanjut Ramadhan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, yakni empat saksi dan delapan ahli. “Ahli terdiri atas ahli hukum pidana dan ahli ITE,” jelas dia.

Baca Juga : Sakit saat Ditangkap, Penceramah Yahya Waloni Dirawat di RS Polri

Ramadhan menyebut Adam Deni diduga mengunggah atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 3 buah ponsel dengan merk berbeda-beda.

Advertisement

“Yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak,” terangnya.

Polri kembali mengimbau masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengunggahnya ke media sosial tanpa seizin pemilik data karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Baca Juga : Bukan Kejahatan Luar Biasa, Richard Lee Tak Ditahan

“Pada kesempatan ini kami mengimbau masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan meng-upload ke media sosial tanpa izin pemilik data yang tentunya menimbulkan konsekuensi hukum ke depannya.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif