Solopos.com, BANTUL – Bupati Bantul Suharsono dan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul masuk ke dalam daftar 63 warga di Bantul berstatus orang dalam pemantauan (ODP). Penetapan itu terjadi menyusul Kepala Kejari Bantul disebut-sebut dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.
"Mereka [63 ODP] adalah orang yang bersinggungan langsung dengan Kajari Bantul," tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis, sebagaimana dilansir Suara.com, Minggu (22/3/2020).
Lebih Ngegas dari dr. Tirta, Maaher Thuwailibi Semprot Netizen Soal Corona
Kendati sejumlah pegawai Kejari Bantul berstatus ODP, proses persidangan untuk sementara masih berjalan sebagaimana biasanya. Persidangan akan berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA). Sebab, penundaan persidangan menjadi wewenang Ketua Majelis Hakim.
Kendati sejumlah pegawai Kejari Bantul berstatus ODP, proses persidangan untuk sementara masih berjalan sebagaimana biasanya. Persidangan akan berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA). Sebab, penundaan persidangan menjadi wewenang Ketua Majelis Hakim.
"Untuk sementara sidang pidana maupun perdata di Pengadilan Negeri Bantul masih tetap berjalan seperti biasa sesuai penetapan majelis hakim masing-masing yang menangani perkara tersebut sambil menunggu kebijakan dari pimpinan," ujar pejabat Humas PN Bantul, Koko Riyanto, Minggu.
Rasio Kematian Covid-19 Indonesia Naik Jadi 9,34%
Daun Sirih dan Lidah Buaya Bisa Dibuat Hand Santizer Alami
Tak hanya itu, di tengah terjadinya persebaran Covid-19, MA telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020. Edaran itu berisi tentang penyesuaian sistem kerja hakim dan aparatur peradilan dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19 di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
Kronologi Pelajar SMP Meninggal Tenggelam di Telaga Rowo Wonogiri
Koko menjelaskan dalam edaran itu disebut hakim dan aparatur yang kondisinya sakit, khusus gejala Covid-19 diizinkan tidak masuk kantor oleh pimpinan satuan kerja masing-masing.
Izin serupa juga diberikan kepada hakim dan aparatur yang memiliki riwayat kontak dengan subjek atau lingkungan yang terkonfimasi Covid-19.
Korban Tabrakan di Jogja Pakai Jersey Persis Solo, Pasoepati: Murni Kecelakaan
Ia menambahkan hakim dan aparatur yang mengalami kondisi sakit tersebut harus mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19. Hal itu demi meminimalisasi persebaran penyakit Covid-19.
"Pada proses persidangan pengadilan perkara pidana, pidana militer, jinayah tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan," urai dia.
Tenggelam Gegara Main Perahu, Jasad Pelajar Wonogiri Tertancap Didasar di Telaga Rowo
Menurut Koko, penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim. Untuk mencegah persebaran Covid-19, majelis hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antar-pengunjung sidang.
Dikira Boneka, Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Mengapung di Kali Dengkeng Klaten
Sedangkan, untuk persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara, para pencari keadilan dianjurkan untuk memanfaatkan e-litigasi.
Hingga Minggu sore, Kejari Bantul belum memberikan konfirmasi terkait status kesehatan Kepala Kejari Bantul soal Covid-19.
Tiwul Milenial Jajanan Ngehits di Karanganyar
Sementara itu, sejumlah driver ojek online (ojol) yang sering mangkal di depan kantor Kejari Bantul kini tak lagi diperbolehkan mangkal di tempat itu.
"Katanya, Pak Kepala Kejari positif corona. Jadi, kami para driver ojek online tidak boleh di sana lagi," ujar salah seorang driver ojol, Efendi.