News
Kamis, 7 April 2022 - 15:05 WIB

Pegawai Bank Pemerintah Main Binomo Pakai Uang Nasabah sejak 2019

Newswire  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa Arini Listiani Chalid menjalani sidang secara daring di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (4/4/2022). (ANTARA/Firman)

Solopos.com, BANJARMASIN–Aksi pegawai bank pelat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bermain aplikasi  Binomo telah merugikan negara senilai Rp1,1 miliar.

Ironisnya, pegawai bank bernama Arini Listiani Chalid tersebut bermain Binomo sejak 2019 dan menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.

Advertisement

Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah dia buka dan dicairkan juga untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.

Baca Juga: Admin Telegram Indra Kenz Jadi Tersangka Baru Kasus Binomo

Advertisement

Baca Juga: Admin Telegram Indra Kenz Jadi Tersangka Baru Kasus Binomo

Hal itu terungkap dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4/2022).

“Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta,” kata dia saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah seperti dikutip dari Antara.

Advertisement

Baca Juga: Jadi Tersangka Binomo, Mentor Susul Indra Kenz ke Tahanan

Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa Penuntut Umum, Adi Suparna, meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang.

Advertisement

Dalam perkara ini, Arini Listiani Chalid didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Ternyata Orang Ini yang Merekrut Indra Kenz sebagai Afiliator Binomo 

Diketahui aplikasi Binomo mencuat ketika Indra Kesuma atau yang dikenal dengan Indra Kenz ditangkap Bareskrim Polri dan menjadi tersangka penipuan berbasis investasi.

Advertisement

Sebagai influencer, dia memperoleh kekayaannya dari menjadi afiliator salah satu platform judi online yang merugikan masyarakat Indonesia yaitu Binary Option Binomo.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif