News
Kamis, 15 Juni 2023 - 16:27 WIB

PDIP Hormati Putusan MK Sistem Pemilu, Parpol Lain Sambut Baik

Dany Saputra  /  Surya Dua Artha Simanjuntak  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terkait sistem proporsional terbuka, pada Kamis (15/6/2023). (Istimewa/Tangkapan Layar)

Solopos.com, JAKARTA — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP menyatakan bahwa menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terhadap Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sementara partai politik lain (parpol) menyambut baik.

“Pada prinsipnya kami menghormati putusan MK ini dan kami pastikan merupakan bagian dari peradaban hukum, pengayaan, dan penguatan hukum,” ujarnya Anggota DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan usai sidang putusan MK, Kamis (15/6/2023), dikutip dari Bisnis.com.

Advertisement

Arteria menjelaskan bahwa PDIP merupakan partai yang matang dan dewasa, sehingga putusan MK tidak akan berpengaruh pada kesiapan partai menyongsong Pemilu 2024.

Anggota Komisi III DPR itu mengatakan kader partainya yang akan berkontestasi pada Pemilu Legislatif baik di level pusat, daerah, hingga kabupaten/kota, sudah disiapkan untuk menghadapi Pemilu dengan sistem terbuka maupun tertutup.

“Kami juga ingin menyampaikan semoga ini menjadi kemenangan kita semua, kami juga ingin mengingatkan pernyataan Bung Hatta bahwa kedaulatan yang diciptaka oleh rakyat harus bersendikan dari rakyat sendiri,” ujarnya.

Advertisement

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengapresiasi keputusan MK. Menurutnya, MK telah mendengar aspirasi masyarakat.

“Ini menjadi keputusan yang tepat dan juga keputusan yang memperhatikan aspirasi masyarakat,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Kamis (15/6/2023).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini juga meminta kepada semua pihak menghormati putusan MK sekaligus melaksanakannya.

Advertisement

“Mari kita semua menghormati bersama keputusan ini untuk mendorong pemilu yang tertib, aman dan adil” ucapnya.

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid juga mengapresiasi keputusan MK. Menurutnya, keputusan itu menghormati prinsip demokrasi, yaitu partisipasi rakyat.

“Jadi pemilu harus meningkatkan partisipasi rakyat sekaligus rakyat bebas untuk menentukan siapa pemimpinnya atau calon legislatifnya yang aspiratif, penting, karena ini kan basisnya perwakilan. Kalau wakilnya tidak aspiratif ya artinya enggak sesuai tujuan,” ujar Jazilul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Partai Demokrat juga senang dengan keputusan MK. Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyatakan putusan itu harus disambut gembira oleh semua lapisan masyarakat.

Menurutnya, MK telah menjaga marwah institusinya sebagai anak kandung yang lahir dari rahim reformasi.  

“Keputusan ini menjadi kemenangan demokrasi, kemenangan rakyat, di mana rakyat tetap menjadi yang utama dan diutamakan. Rakyatlah yang berdaulat menjadi penentu utama memilih perwakilannya di parlemen,” jelas Kamhar saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PKS Aboe Bakar Al Habsyi juga gembira menyambut putusan MK dan melihatnya sebagai tonggak penting bagi nasib demokrasi Indonesia ke depan.

“Putusan MK yang menolak permohonan para pemohon menegaskan bahwa sistem proporsional terbuka sesuai dengan konstitusi. Keputusan ini menguatkan tafsir kami terhadap ketentuan pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat,” ungkap Aboe Bakar dalam keterangan tertulis, Kamis (15/6/2023).

Lalu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Fikri Yasin menyatakan MK masih berpikir jernih karena menolak penerapan sistem pemilu tertutup.Demokrasi Indonesia, lanjutnya, terselamatkan.

“Ini merupakan kemenangan bagi demokrasi dan rakyat, karena rakyat masih bisa menentukan secara langsung wakilnya. Artinya MK saat ini masih bisa diharapkan menjadi benteng dan penjaga gawang dalam mengawal demokrasi di negara ini,” ucap Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023).

Sedangkan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga sambut baik keputusan MK karena tetap mau menerapkan sistem pemilu terbuka yang sudah berlaku sejak Pemilu 2009.

Menurut Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek, keputusan itu akan menutup semua spekulasi terkait pemilu.

“Sehingga penyelenggara pemilu bisa lebih fokus tanpa terbayang-bayangi oleh perubahan sistem. Begitupun partai politik sebagai peserta pemilu akan lebih maksimal mempersiapkan langkah-langkah menuju Pemilu 2024,” kata Awiek saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023).

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “PDIP Hormati Putusan MK yang Tolak Perubahan Sistem Pemilu” dan “Parpol Kompak Sambut Baik Putuskan MK, PDIP?”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif