News
Rabu, 23 Mei 2018 - 15:38 WIB

PDIP: Hoax Jokowi PKI Sengaja Dibikin untuk Cuci Otak Masyarakat

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Eddy Kusuma Wijaya mencurigai munculnya fitnah bahwa <a href="http://news.solopos.com/read/20180414/496/910418/masuk-the-muslim-500-jokowi-dinilai-diakui-dunia-islam" target="_blank">Presiden Joko Widodo</a> (Jokowi) keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) sengaja diembuskan untuk menjegal sang RI-1 kembali maju dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.</p><p>Dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Pencalonan Pilpres 2019, disebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden tidak boleh terlibat dalam organisasi terlarang PKI. Pengaturan tersebut merupakan turunan dari UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.</p><p>"Pasal ini sering jadi mainan. Pak Jokowi dituduh PKI biar kena pasal ini. Atau tuduhan itu untuk mencuci otak masyarakat bahwa beliau keturunan PKI," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR di Jakarta, Rabu (23/5/2018).</p><p>Eddy mengatakan pencantuman larangan capres dan cawapres bukan bekas anggota PKI merupakan isu sensitif. Apalagi, kata dia, dalam RPKPU hanya PKI yang eksplisit disebutkan sebagai organisasi terlarang.</p><p>"Lalu bagaimana dengan kelompok terlarang lain seperti Hizbut Tahrir Indonesia? Juga kelompok separatis? Ini harus diperjelas," kata anggota Komisi II DPR ini.</p><p>Salah satu nama yang pernah melontarkan isu kebangkitan PKI adalah <a href="http://news.solopos.com/read/20180502/496/913898/bicara-kebangkitan-pki-alfian-tanjung-persoalkan-panglima-tni" target="_blank">Alfian Tanjung</a> yang kini dalam proses persidangan. Akibat pernyataan kontroversialnya, Alfian dijemput paksa di Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, dan dibawa ke Jakarta karena berstatus tersangka kasus ujaran kebencian.</p><p>Penjemputan dilakukan setelah hakim PN Surabaya membebaskan Alfian Tanjung melalui sidang pembacaan eksepsi dalam kasus ujaran kebencian atas materi ceramahnya yang berisi tentang PKI di Masjid Mujahidin, Surabaya pada 26 Februari 2017.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif