News
Kamis, 4 April 2019 - 09:30 WIB

PBB: Hukuman Rajam Bagi LGBT di Brunei Langgar Hak Asasi

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Gutteres mengkritik hukum syariah yang diterapkan Brunei Darussalam terhadap pelaku homoseksual.

Antonio menyatakan melempari batu sampai para pelaku kehilangan nyawanya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Advertisement

“Saya percaya hak asasi manusia harus dijunjung untuk setiap orang di mana saja tanpa diskriminasi apa pun,” ungkap Gutteres melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Juru Bicara PBB Stephane Dujarric.

“Hukum tersebut merupakan pelanggaran yang nyata terhadap nilai-nilai dasar hak asasi,” lanjutnya seperti dikutip Channel News Asia, Kamis (4/4/2019).

Pemberlakuan hukum syariah tahap kedua dan ketiga yang mulai berlaku pada 3 April 2019 di Brunei memuat hukuman berat yang mencakup hukuman mati dengan cara rajam untuk tindak pidana sodomi dan perzinahan.

Advertisement

Aturan yang telah dicanangkan sejak 2014 itu juga bakal diterapkan pada tindak pidana lain yakni pencurian dengan hukuman amputasi salah satu tangan.

Hukuman ini tetap berlaku meskipun negara yang dipimpin oleh Sultan Hassanal Bolkiah itu mendapatkan kritik tajam dari berbagai komunitas internasional, kelompok pegiat HAM, sampai selebritas.

“Sekjen PBB menolak segala bentuk hukuman dengan kekerasan. Ia mendukung perlindungan terhadap hak setiap orang untuk melakukan apa yang diinginkan dan mencintai sesuai kehendak,” sambung Dujarric.

Advertisement

Hukuman mati dengan rajam ini akan berlaku bagi pelaku seks sesama lelaki, sementara perempuan akan mendapat 40 kali cambukan atau dihukum maksimal 10 tahun penjara.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif