News
Jumat, 9 Juni 2023 - 17:43 WIB

Patuhi MK tapi Jokowi Belum akan Terbitkan Keppres Masa Jabatan Pimpinan KPK

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tangkapan layar Presiden RI Joko Widodo menjadi pembicara di Ecosperity Week 2023, Singapura, seperti ditayangkan dalam video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/6/2023). (Solopos/ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menerbitkan keputusan presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dalam waktu dekat.

Alasannya, karena masa jabatan pimpinan KPK saat ini baru akan habis pada 19 Desember 2023.

Advertisement

Meski demikian, pemerintah memastikan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun ke lima tahun.

“Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember,” kata Mahfud Md. di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Advertisement

“Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember,” kata Mahfud Md. di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Mahfud mengatakan, sesuai ketentuan konstitusi pemerintah mengikuti putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari empat tahun.

Putusan MK tersebut berlaku sejak era pimpinan KPK yang menjabat saat ini.

Advertisement

Mahfud mengatakan dengan sikap ini, pemerintah juga tidak akan membuat panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK yang awalnya direncanakan mulai bekerja pada Juni 2023.

“Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat terhadap putusan MK meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK,” ujar mantan Ketua MK ini seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Mahfud mengatakan suka atau tidak suka putusan MK berstatus final dan mengikat sehingga pemerintah harus mengikutinya.

Advertisement

“Karena sekali kita tidak mengikuti, nanti berikutnya pemerintah juga membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga sekarang ya dengan sikap konstitusional pemerintah ikut terhadap putusan MK ini,” kata Mahfud.

Seperti diketahui, MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Permohonan diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sidang pengucapan Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 digelar di MK, pada Kamis (25/5/2023).

Advertisement

Dalam amar putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK yang semula berbunyi, “Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan”.

Kemudian menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”.

Nurul Ghufron merupakan Wakil Ketua KPK yang telah diangkat memenuhi kualifikasi berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2022 (UU KPK pertama).

Akan tetapi, dengan berlakunya Pasal 29 huruf (e) UU KPK telah mengurangi hak konstitusional Pemohon.
Berlakunya ketentuan pasal a quo yang semula mensyaratkan usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun, setelah perubahan menjadi paling rendah adalah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun mengakibatkan pemohon yang usianya belum mencapai 50 tahun tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang.

Hal ini kontradiktif dengan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif