News
Jumat, 27 Januari 2017 - 17:00 WIB

Patrialis Akbar Ditangkap, Jokowi Belum Dapat Laporan Pemberhentian

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo. (Rachman/JIBI/Bisnis)

Patrialis Akbar ditangkap  atas dugaan penerimaan uang suap.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Presiden RI, Joko Widodo sebut belum dapat laporan terkait surat pemberhentian kepada hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar yang ditangkap KPK. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat rencananya akan mengajukan surat pemberhentian atas Patrialis yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

Baca Juga : Patrialis Akbar Ditangkap, 2 Hakim Konstitusi Diperiksa Dewan Etik MK

Hal tersebut dinyatakannya usai kunjungan ke SMK Negeri 2 Pengasih dalam acaraPenyerahan Kartu Indonesia Pintar (KIP) siswa yatim piatu yang diselenggarakan Jumat (27/1/2017). Dia mengatakan belum mendapatkan laporan secara menyeluruh terkait pemberhentian Patrialis secara total.

“Jadi saya belum bisa bicara,”ujarnya.

Advertisement

Meski demikian, Jokowi menyatakan kekecewaannya atas penangkapan mantan Menkumham ini. Dengan lirih, ia menyebutkan jika seluruh negara pasti kecewa atas penangkapan Patrialis. Lebih lanjut, ia mengatakan penanganan korupsi mendatang akan dilakukan sesuai dengan tahapan yang telah dilakukan selama ini. Menurutnya, reformasi di bidang hukum secara menyeluruh akan menjadi jawaban untuk menekan angka praktik korupsi di seluruh negeri.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif