News
Selasa, 28 Maret 2023 - 23:31 WIB

Pasutri Anggota DPR dan Bupati Kapuas Kompak jadi Tersangka Kasus Korupsi

Abu Nadzib  /  Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota DPR dari Partai Nasdem, Ary Egahni Ben Bahat (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Anggota DPR dari Partai Nasdem, Ary Egahni Ben Bahat, dan suaminya yang juga Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S. Bahat ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Pasangan suami istri itu diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait kedudukan mereka sebagai penyelenggara negara.

Advertisement

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim menghormati proses hukum terhadap kadernya itu.

“Benar, istri Bupati Kapuas, anggota DPR dari NasDem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya,” kata Hermawi dalam keterangannya.

Advertisement

“Benar, istri Bupati Kapuas, anggota DPR dari NasDem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya,” kata Hermawi dalam keterangannya.

Hermawi mengatakan partainya akan menghormati proses hukum yang berjalan terhadap Ary Egahni Ben Bahat.

Dia memberi peringatan kepada kader Partai Nasdem lainnya untuk senantiasa menjaga dan menjunjung integritas, sebagaimana yang telah menjadi pakta bersama.

Advertisement

Sebagaimana pakta integritas partainya, Hermawi menyebut Ary Egahni Ben Bahat mundur dari Partai Nasdem.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengaku sedih karena koleganya, Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

“Tentu sebagai Ketua Komisi III saya dilapori, tetapi ketika dilapori posisinya sudah menjadi tersangka,” kata Bambang Pacul, sapaan karibnya, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Advertisement

Bambang Pacul menyatakan prihatin namun menyerahkan sepenuhnya kasus rasuah yang menjerat rekan komisinya kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya.

“Kita berduka untuk itu, tapi kita juga tidak bisa apa-apa karena Pasal 1 UUD 45 yang isinya negara kita ini negara hukum, mari kita lihat proses hukumnya,” tuturnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif