News
Selasa, 11 Oktober 2022 - 19:24 WIB

Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Terbit Besok

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana (imigrasi.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun terbit mulai Rabu (12/10/2022) besok.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada 29 September 2022 lalu.

Advertisement

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, pada Selasa (11/10/2022), seperti dikutip Solopos.com dari imigrasi.go.id.

Terkait aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor, menurut Widodo, sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Advertisement

Terkait aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor, menurut Widodo, sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Baca Juga: Daftar 71 Negara yang Bebas Visa untuk Paspor Indonesia, Update 2022

Karenanya, masyarakat masih membayar biaya yang sama dengan sebelumnya yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik.

Advertisement

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tambahnya.

Baca Juga: Masa Berlaku Paspor RI Jadi 10 Tahun, Begini Syarat dan Cara Penerbitannya 

Berdasarkan Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Advertisement

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Baca Juga: Pengesahan Kolom Tanda Tangan Paspor RI Diakui, WNI Bebas Ajukan Visa

Advertisement

“Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif