News
Rabu, 8 Desember 2021 - 20:30 WIB

Pasien Rawat Inap Tanpa Kelas, Ini Tanggapan BPJS Watch

Novita Sari Simamora  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo BPJS Kesehatan.

Solopos.com, JAKARTA – BPJS Kesehatan akan menghapus kelas untuk fasilitas rawat inap sebagaimana diatur dalam Pasal 54A Peraturan Presiden (Perpres) No.64 Tahun 2020.

Sesuai pasal tersebut, pemerintah harus menetapkan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020.

Advertisement

Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengungkapkan BPJS Kesehatan diamanatkan paling lambat Desember 2020, untuk menetapkan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar dalam regulasi yang baru.

Pemerintah baru sebatas mewacanakan saja seperti pemberitaan penghapusan kelas 1, 2 dan 3 ini.

Baca Juga: BPJS Watch: Tidak Ada Dasar Hukum Syarat Vaksin Gratis! 

Advertisement

“Faktanya masih banyak peserta JKN yang sulit mengakses ruang perawatan. Masih ada RS yang mendahulukan pasien umum dibandingkan pasien JKN, sehingga pasien JKN mengalami kesulitan untuk mengakses ruang perawatan,” ungkapnya seperti dikutip Bisnis, Rabu (8/12/2021).

Dalam Pasal 54B pemerintah mengamanatkan pelaksanaan manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54A diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022 dan pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola jaminan kesehatan.

Kehadiran Pasal 54A secara eksplisit ditujukan untuk menjamin keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, bukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan JKN kepada masyarakat.

Advertisement

“Sepertinya pemerintah masih takut JKN mengalami defisit pembiayaan lagi seperti yang dialami sejak 2014 sampai 2019 lalu. Dengan alasan tersebut, masyarakat mulai merasa khawatir tentang rencana pelaksanaan kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar tersebut,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif