News
Kamis, 3 November 2022 - 01:45 WIB

Pasien Ditolak Lalu Meninggal, Manajemen RSUD Denpasar Diperiksa Polisi

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto. (ANTARA/Rolandus Nampu)

Solopos.com, DENPASAR — Kepolisian Daerah (Polda) Bali memeriksa beberapa dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya, Denpasar terkait dugaan penolakan pasien yang menyebabkan seorang wanita meninggal dunia.

Bukan tidak mungkin para dokter tersebut terjerat pidana.

Advertisement

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, di Denpasar, Bali, Rabu (2/11/2022), mengatakan proses pemeriksaan pihak-pihak terkait dengan laporan penolakan pasien oleh seorang warga akan terus dilakukan oleh penyidik Polda Bali.

Satake Bayu menyatakan setidaknya sampai kini penyidik telah memeriksa 12 orang yang terdiri atas dua sopir ambulans, empat orang perawat, dokter internship, dokter IGD, kepala IGD, teknisi CCTV, dan seorang petugas satpam.

Baca Juga: Pernah Ditolak Warga, Panti Jati Adulam Ministry Solo Kini Hidupi 100-an ODGJ

Advertisement

Yang terbaru, kata Kabid Humas Polda Bali, penyidik memanggil Kepala Instalasi IGD RSUD Wangaya berinisial AABD dan seorang dokter berinisial T yang saat kejadian sedang mendapat jadwal piket.

Tak hanya itu, sebelumnya penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dokter berinisial IPARP (dokter internship) dan dokter PWS, di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

“Intinya Polda melakukan penanganan. Melalui Direktorat Kriminal Khusus, polda sedang melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi,” kata dia, saat dihubungi melalui WhatsApp, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

Baca Juga: Cerita Ibu di Jakarta Kehilangan Anak Usai Minum Obat Sirop Paracetamol

Dia menyatakan perhelatan bertaraf internasional menjelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 tidak menjadi alasan untuk menghentikan semua aktivitas pelayanan termasuk menyelesaikan perkara dugaan penolakan pasien oleh dua rumah sakit di Bali yang saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

“Meskipun di tengah sibuknya kegiatan G20, pelayanan kepada masyarakat tetap berproses terus,” kata dia.

Hingga kini, penyidik Polda Bali belum dapat menaikkan status hukum kasus tersebut menjadi penyidikan, karena proses pemanggilan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penolakan pasien yang dilaporkan oleh pihak Kadek Suastama Mayong, 46, masih tetap berlanjut.

Baca Juga: Sedih! SKTM Ditolak, Pasutri di Brebes Tak Bisa Ambil Bayi di RS

“Nanti kan ada gelar perkara, apakah bisa lanjut atau tidak ke tahap penyidikan, tetapi kami sementara memanggil saksi-saksi, nanti kemudian baru dilakukan gelar perkara,” kata Satake Bayu.

Dua rumah sakit yakni RSUD Wangaya dan RS Manuaba dilaporkan Kadek Suastama Mayong kepada Polda Bali atas dugaan adanya penolakan terhadap pasien bernama Nengah Sariani.

Kadek menilai, tindakan penolakan yang dilakukan oleh dua rumah sakit tersebut adalah penyebab kematian korban yang adalah istrinya.

Baca Juga: Ternyata, Ini Akar Masalah RSUD Caruban Tak Mau Rawat Pasien yang Akhirnya Meninggal dan Viral

Kadek Suastama Mayong melalui kuasa hukumnya kemudian melaporkan kedua rumah sakit tersebut, karena diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 32, Pasal 190 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 59 ayat (1) UU 36 Tahun 2014 KUHP tentang Tenaga Kesehatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Direktur Utama RS Wangaya Denpasar dr. Anak Agung Made Widiasa dalam siaran persnya beberapa waktu lalu menyatakan pihaknya tidak menolak pasien seperti yang dilaporkan oleh pelapor di Polda Bali.

Dia menyatakan tindakan yang dilakukan oleh tim medis dari RSUD Wangaya sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di rumah sakit tersebut sehingga tidak terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesehatan yang dilaporkan pihak pelapor.

Baca Juga: Viral Pasien Meninggal Seusai Ditolak RSUD Caruban, Ini Penjelasan RS

Laporan tersebut juga mendapat tanggapan dari Pemerintah Kota Denpasar yang menjadi pemilik rumah sakit tersebut.

Melalui Humas Pemerintah Kota Denpasar, Dewa Rai, Pemerintah Kota Denpasar menyatakan menghargai proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari penilaian kinerja pelayanan kesehatan dalam lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Denpasar.

“Kami pemerintah menghormati hak dari setiap warga negara untuk membuat laporan kekecewaan atas tindakan pelayanan kami,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif