News
Jumat, 12 Februari 2010 - 16:05 WIB

Pasca vonis Antasari, Pemerintah belum usulkan penggantian Ketua KPK

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Staf Khusus Presiden, Denny Indrayana mengatakan pemerintah belum akan mengusulkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi setelah Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara.

“Yang jelas saat ini kan sudah ada ketua pengganti Antasari,” katanya di Istana Presiden, Jumat (12/2). “Di Undang Undang mengatakan kalau ada kekosongan memang diisi kembali dan memang saat Antasari terdakwa, dia sudah dinonaktifkan.”

Advertisement

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis kepada Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar yang terbukti melakukan pembunuhan Direktut Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen. Sedangkan saat ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi masih dijabat Tumpak Hatorangan Panggabean selaku pelaksana tugas.

Dia melanjutkan, pemerintah masih mengkaji penggantian Ketua KPK pada tahun 2012 dimana akan ada pergantian berkala pimpinan KPK. “Apakah seleksi penggantinya akan dilakukan sekarang atau nanti, karena tahun 2012 nanti kan ada penggantian berkala ketua KPK, jadi kalau gitu dobel,” katanya.

Menurut Denny, pemerintah juga tidak ingin mengganggu kerja-kerja KPK. “Kalau prinsip kita, pemerintah tetap akan membantu kerja-kerja KPK,” katanya. “Sehingga kalau ada proses penggantian pun akan dilakukan selektif sehingga memperkuat agenda pemberantasan korupsi.”

Advertisement

Ditanya soal putusan Antasari, Denny mengatakan pemerintah menghormati putusan pengadilan sebagai bentuk independensi lembaga peradilan. “Prinsipnya kita hormati putusan pengadilan karena ada prinsip independensi dan kemerdekaan putusan pengadilan,” katanya.

Meski, kata dia, keluarga Antasari bilang tidak adil, di sisi lain keluarga Nasruddin bilang kurang berat, juga pandangan pengamat bilang kenapa hukumannya hanya 18 tahun, sama dengan yang mengeksekusi. “Tentu saja perbedaan-perbedaan pendapat itu sah-sah saja,” katanya.

Dia mengatakan mekanisme hukum itu mesti dihormati. “Setelah ini pun kan masing-masing pihak diberi kesempatan proses hukum banding dan PK, tapi memang ini memang kasus menarik karena Antasari adalah figur mantan pimpinan KPK sehingga wajar kalau publik menaruh perhatian serius,” katanya.

Tempointeraktif/isw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif