News
Rabu, 30 Desember 2020 - 23:45 WIB

Pasca Dilarang, GP Ansor Jatim Siap Tampung Anggota FPI

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua GP Ansor Jatim Syafiq Syauqi (Detik.com)

Solopos.com, SURABAYA -- Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur atau PW GP Ansor Jatim membuka pintu untuk anggota ormas Front Pembela Islam atau FPI yang baru saja dilarang pemerintah. Hal itu disampaikan dalam acara Haul ke-11 Gus Dur di kantor PWNU Jatim.

"Ya kita sangat terbuka lebar dengan siapapun. Apalagi ada teman-teman FPI yang sebenarnya sama Ahlusunnah wal jamaah, Imam Syafi'i," ujar Ketua GP Ansor Jatim Syafiq Syauqi kepad Detik.com, Rabu (30/12/2020).

Advertisement

"Saya kira kita bisa bersama-sama bergandengan tangan membangun negeri ini. Kemudian melupakan masa lalu, kita tatap masa depan," tambah pria yang akrab disapa Gus Syafiq itu.

Pemerintah Resmi Melarang FPI! Ini Alasannya

Advertisement

Pemerintah Resmi Melarang FPI! Ini Alasannya

Menurut Gus Syafiq, kesiapan GP Ansor Jatim membuka pintu untuk anggota FPI bukan hanya basa-basi semata. Bahkan beberapa waktu sebelumnya di Jatim sudah pernah ada anggota FPI yang bergabung dengan Ansor.

"Sudah pernah ada. Itu di Sampang, Madura ada yang dulunya anggota FPI kemudian bergabung dan menjadi anggota Ansor," beber Gus Syafiq.

Advertisement

Malam Tahun Baru, Kota Semarang Diprediksi Hujan Lebat

Pmikiran Gus Dur

"Terkait pembubaran kami tidak bisa berkomentar banyak. Yang jelas ini adalah momentum untuk kembali mengingat pemikiran Gus Dur tentang humanisme. Juga menghargai seluruh agama, ras, dan bangsa dan menjadikan kemanusiaan di atas segala-galanya," ujar Ketua GP Ansor Jatim.

"Sekali lagi momentum yang tepat untuk mengenang pemikiran Gus Dur. Jadi kami berharap sahabat-sahabat FPI yang juga merupakan anak bangsa. Bisa bersama-sama menjadikan momentum ini untuk mempererat persaudaraan," tandas Gus Syafiq.

Advertisement

PN Jaksel Cabut SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Syihab

Pemerintah telah melarang seluruh simbol, atribut, dan kegiatan FPI di seluruh Indonesia. Kemudian pelarangan itu dituangkan dalam bentuk surat keputusan bersama (SKB) kementerian di bawah Kemenko Polhukam yang diumumkan hari ini. GP Ansor Jatim pun membuka pintu untuk anggota FPI.

Pemerintah menilai FPI tidak memenuhi syarat sebagai ormas. Karena isi anggaran dasar FPI dianggap bertentangan dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Dengan begitu, FPI dianggap bubar sejak 20 Juni 2019 seiring habisnya masa berlaku surat keterangan terdaftar (SKD) sebagai ormas.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif