News
Jumat, 13 Mei 2022 - 17:06 WIB

Partai Peserta Pemilu Harus Terdaftar di Kemenkumham, Begini Alasannya

Newswire  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly (kiri). (ANTARA/HO-Humas Kemenkumham)

Solopos.com, JAKARTAPartai politik yang akan mendaftar untuk mengikuti Pemilu 2024 harus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Hal itu menjadi kesepekatan antara Kemenkumham dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Partai politik memiliki legalitas jika terdaftar di Kemenkumham. Dengan legalitas ini bisa mendaftar menjadi peserta pemilu,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (13/5/2022), seperti dikutip dari Antara.

Advertisement

Yasonna mengatakan pengesahan partai politik merupakan kewenangan Kemenkumham, sehingga hanya partai terdaftar di Kemenkumham yang memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga: 75 Parpol Bisa Daftar Peserta Pemilu 2024

Yasonna mengatakan Kemenkumham akan mendukung KPU dalam penyediaan data-data partai politik untuk kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.

Advertisement

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan KPU membutuhkan kerja sama dari Kemenkumham terkait data partai politik. Data tersebut akan menjadi dasar dalam pendaftaran serta penetapan partai peserta pemilu.

“Kami mohon Kemenkumham dapat memberikan data nama dan jumlah partai politik yang telah sah terdaftar,” kata Hasyim.

Baca Juga: Survei indEX Prediksi 8 Parpol Lolos ke Senayan, PPP dan PAN Terpental

Advertisement

Menurut Hasyim, terdapat data-data partai politik dari pemilu sebelumnya yang saat ini sudah berubah. Misalnya, kepengurusan partai dan alamat partai.

“Saat ini partai sudah ada yang baru. Kepengurusan partai yang lama juga sudah berubah termasuk pergantian nama partai,” ujarnya.

Selain membahas partai politik, Menkumham dan Ketua KPU juga mendiskusikan hak pilih narapidana dan tahanan. Termasuk harmonisasi peraturan KPU untuk Pemilu 2024.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif