News
Selasa, 16 Mei 2023 - 22:17 WIB

Partai Gerindra dan Partai Golkar Berebut Dedi Mulyadi, KPU akan Klarifikasi

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi .(Antara)

Solopos.com, JAKARTA — KPU menyatakan akan meminta klarifikasi kepada DPP Partai Gerindra dan Partai Golkar mengenai pendaftaran Dedi Mulyadi sebagai bakal calon anggota DPR pada Pemilu 2024.

Seperti diketahui, Dedi Mulyadi didaftarkan oleh dua partai tersebut secara bersamaan, beberapa hari lalu.

Advertisement

Sebelumnya Dedi Mulyadi adalah anggota DPR dari Partai Golkar untuk periode 2019-2024.

Namun beberapa pekan lalu mantan Bupati Purwakarta dua periode itu mengundurkan diri dari partai beringin dan bergabung ke Partai Gerindra.

Advertisement

Namun beberapa pekan lalu mantan Bupati Purwakarta dua periode itu mengundurkan diri dari partai beringin dan bergabung ke Partai Gerindra.

“Dalam penyampaian hasil verifikasi (administrasi persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR) tersebut, kami akan klarifikasi kepada kedua partai itu. Jadi, pada dasarnya ini yang benar yang mana seperti itu,” ucap anggota KPU Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5/2023), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Saat ini, Idham mengaku belum bisa memastikan pencalonan Dedi Mulyadi melanggar aturan atau tidak.

Advertisement

Pertama, Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 5 dalam Peraturan KPU (PKPU) 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.

Pasal itu menyatakan bakal calon anggota legislatif (caleg) hanya boleh dicalonkan oleh satu partai politik peserta pemilu untuk satu lembaga perwakilan pada satu daerah pemilihan (dapil).

Kedua, Pasal 16 PKPU 10/2023 mengenai pengunduran diri.

Advertisement

Dedi Mulyadi diketahui merupakan anggota DPR Fraksi Golkar periode 2019-2024 dan dikabarkan memutuskan pindah ke Partai Gerindra.

Pasal 16 tersebut mengharuskan Dedi membuat surat pernyataan untuk menyatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan pengunduran diri sebagai kader Partai Golkar.

Surat pernyataan tersebut harus disertai tanda tangan dan materai.

Advertisement

Di samping itu, Gerindra pun harus menyerahkan surat pernyataan tersebut kepada KPU ketika mendaftarkan Dedi sebagai bakal calon anggota DPR.

Sebelumnya pada Sabtu (13/5/2023), Partai Gerindra mendaftarkan Dedi Mulyadi sebagai bakal calon anggota DPR RI dari partai tersebut di Kantor KPU, Jakarta.

Kemudian pada Minggu (14/5/2023), Partai Golkar mendaftarkan Dedi Mulyadi sebagai bakal calon anggota DPR.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif