News
Jumat, 24 Maret 2023 - 14:10 WIB

Partai Buruh Lakukan 2 Hal Ini sebagai Bentuk Protes Pengesahan UU Cipta Kerja

Ni Luh Anggela  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal di lokasi demo buruh di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/9/2022). (Bisnis.com/Annasa Rizki Kamalina.)

Solopos.com, JAKARTAPartai Buruh menyerukan tidak memilih calon presiden (capres) yang diusung partai politik yang setuju dengan UU Cipta Kerja.

Seruan itu disampaikan setelah disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi UU oleh DPR pada Selasa (21/3/2023).

Advertisement

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya bersama elemen kelas pekerja akan mengampanyekan untuk menolak UU Cipta Kerja, termasuk tidak memilih para pendukung aturan ini.

“Secara politik, Partai Buruh bersama asosiasi serikat buruh, serikat petani, dan kelas pekerja akan mengampanyekan jangan pilih capres yang setuju dengan omnibus law UU Cipta Kerja, jangan pilih parpol [partai politik] yang setuju dan sudah mengesahkan omnibus law Cipta Kerja,” kata Said dikutip Kamis (23/3/3023).

Sebagai informasi, DPR resmi mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa lalu.

Advertisement

Ada dua fraksi yang menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, yakni Demokrat dan PKS. Selebihnya, partai lain menyetujui pengesahan.

Said memastikan Partai Buruh akan melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Cipta Kerja.

Said meminta dua parpol yang menolak menunjukkan konsistensinya dengan menjadi saksi fakta saat dibutuhkan.

Advertisement

“Terhadap dua partai yang menolak akan diuji, mau nggak jadi saksi fakta,” ujarnya.

Tujuh fraksi yang menyatakan setuju disahkannya UU Cipta Kerja meliputi Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Sikap Partai Buruh atas Pengesahan UU Cipta Kerja

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif