News
Selasa, 10 April 2018 - 15:30 WIB

Parpol Bisa Akses Data Kependudukan? Ini Jawaban Kemendagri

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh menjamin bahwa data pribadi tak akan jatuh ke tangan partai politik. Namun parpol diberi akses ke data agregat.</p><p>Menurutnya, data pribadi statusnya dilindungi Undang Undang Administrasi dan Kependudukan No.24/2013. Partai politik, katanya, hanya boleh mengakses data yang sifatnya agregat seperti jumlah total penduduk atau proyeksi seperti yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).</p><p>Dalam pasal 84, disebutkan bahwa data pribadi penduduk seperti keterangan tentang cacat fisik atau mental, sidik jari, iris mata, tanda tangan dan elemen yang merupakan aib harus dilindungi. "Saya menjamin tidak ada parpol yang meminta data pribadi itu," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (9/4/2018).</p><p>Zudan menilai akses data telah diberikan kepada sekitar 973 instansi hanya bertujuan mempermudah proses bisnis. Akses data juga diberikan kepada para peneliti maupun partai politik, tapi hanya berupa data agregat.</p><p>Sebagai contoh, dia menyebut untuk mencari jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin di wilayah tertentu karena terkait daerah pemilihannya (dapil). Data semacam ini, kata Zudan, tersedia di laman&nbsp;<a href="gis.dukcapil.kemendagri.go.id/peta/" target="_blank"><span>gis.dukcapil.kemendagri.go.id/peta/</span></a>. Tak hanya tersedia, pihaknya pun memperbarui datanya setiap enam bulannya.</p><p>"Untuk kepentingan dapilnya maka kami buka saja agar semua memiliki akses yang sama," katanya.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif