News
Jumat, 7 September 2012 - 19:51 WIB

Parlemen Myanmar Loloskan UU Investasi Asing

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

YANGON – Parlemen Myanmar, Jumat (7/9/2012), mengesahkan Undang-Undang (UU) Investasi Asing yang telah lama tertunda. UU tersebut telah diserahkan ke presiden dan diharapkan mulai diberlakukan Senin ( 7/9/2012).

Advertisement

“(UU) ini disahkan hari ini,” kata anggota parlemen majelis rendah, Thein Nyunt, kepada Reuters. Dikatakannya, salah satu perubahan besar adalah menghilangkan pasal persyaratan penyertaan modal minimal US$5 juta bagi calon investor asing saat mulai mengelola usaha dengan mitra lokal.

Sejak pemerintahan kuasi-sipil pimpinan Presiden Thein Sein menggantikan penguasa junta militer 18 bulan lalu dan menerapkan langkah-langkah reformasi, banyak investor asing mulai antre masuk negeri itu. Sayangnya, banyak dari upaya investasi di Myanmar terganjal soal ketidakpastian hukum yang memakan waktu pembahasan lama dan perdebatan sengit antara pihak eksekutif dan legislatif.

Sebelumnya, para staf ahli kepresidenan menerapkan pasal-pasal proteksionis, demi mencegah kembali berjayanya para kroni kapitalis yang dulu mendominasi ekonomi di bawah junta. Namun aturan-aturan ini dianggap parlemen menakut-nakuti para calon investor.

Advertisement

Selain soal besaran modal awal, menurut Nyunt perubahan signifikan lain adalah batasan kepemilikan saham bagi investor asing bisa 50 persen dari sebelumnya maksimal 49 persen. Namun rincian perubahan lainnya belum tersedia.

Banyak pihak optimistis presiden akan menyetujui UU Investasi Asing ini. “Saya pikir perubahan positif ini akan diterima oleh presiden. Dia bahkan mungkin memberlakukan UU ini pada Senin,” ujar seorang anggota Dewan Nasional Penasihat Presiden bidang Ekonomi dan Sosial, yang meminta tidak disebutkan namanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif