News
Kamis, 17 Oktober 2019 - 17:49 WIB

Parlemen Korsel Siapkan UU Sulli

Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Artis K-Pop, Sulli. (Twitter)

Solopos.com, SEOUL – Anggota parlemen Korea Selatan mengusulkan Rancangan UU Sulli untuk mengatasi komentar jahat di media sosial. Rencana tersebut disampaikan beberapa hari setelah mantan personel girl band Korean Popular (K-Pop), Sulli, meninggal dunia.

Dilansir Soompi, Rabu (16/10/2019), sebelumnya sembilan anggota Majelis Nasional Korea Selatan mengusulkan rancangan undang-undang soal komentar jahat. Aturan itu bertujuan mengatasi komentar jahat yang dibuat akun anonim.

Advertisement

Dikabarkan Allkpop, sekitar 100 organisasi termasuk Solidaritas Budaya&Seni Global, Federasi Serikat Buruh Korea, dan Serikat Pegawai Pemerintah Korea akan berpartisipasi membahas RUU tersebut. Sekitar 200 artis lain yang punya pengalaman seperti Sulli juga akan memberikan dukungan terhadap RUU tersebut.

Rancangan peraturan ini secara resmi dirundingkan pada hari ke-49 kematian Sulli yang diperkirakan pada awal Desember 2019 mendatang. Diskusi tersebut akan dilakukan di Aula Peringatan Majelis Nasional Korea Selatan.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, Sulli ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di apartemennya kawasan Seongnam, Senin (14/11/2019). Dia diduga bunuh diri karena depresi. Selama berkarier di dunia hiburan Korea Selatan, Sulli sering menjadi sasaran komentar jahat warganet.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : K-Pop Korea Selatan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif