News
Senin, 8 September 2014 - 08:45 WIB

PARKIR LIAR : Awas, Parkir Sembarangan di Jakarta Didenda Rp500.000

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Parkir di Kawasan Terlarang . (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, JAKARTA – Penerapan biaya derek sebesar Rp500.000 untuk mobil yang parkir sembarangan akan dimulai Senin (8/9/2014) ini. Agar tidak ada pungutan liar, pembayaran denda ini akan dilakukan lewat ATM.

Denda bagi pelanggar parkir ini akan berlipat-lipat bila pengendara tak langsung mengambil kendaraannya yang diderek. Bila kendaraannya menginap di penampungan maka akan dikenakan lagi biaya Rp500.000. Biaya ini di luar biaya derek sebesar Rp500.000 yang sudah dikenakan sebelumnya.

Advertisement

“Akan kita laksanakan, beberapa lokasi yang akan diawasi adalah Kalibata, Marunda, Stasiun Kota Beo,s dan Jatinegara,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M. Akbar, Minggu (7/9/2014).

Akbar mengatakan Pemrov akan bekerja sama dengan kepolisian dalam penindakan masalah parkir liar ini. Menurutnya bila pengemudi kendaraan itu ada di lokasi maka akan langsung diberi tilang oleh polisi. Sedangkan bila pegemudinya tak ada maka kendaraannya baru diderek.

“Kalau ada orangnya langsung di[beri] tilang, kalau tak ada baru kita derek,” katanya.

Advertisement

Pembayarannya denda ini bisa dilakukan melalui ATM Bank DKI atau ATM Bersama. Cara membayar ini menurut Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Benjamin Bukit untuk meminimalisasi aksi pungli saat penindakan di lapangan. Besarnya biaya retribusi atau denda itu bisa saja membuka peluang pungli.

“Ini juga memudahkan pelanggar. Bayar di ATM jadi lebih aman. Tak perlu repot lagi mesti bayar ke petugas terkait. Langsung ke ATM. Ini juga menghindari adanya pungli,” kata Benjamin di kantornya, Jl. Jatibaru, Tanahabang, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2014) lalu

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif