News
Kamis, 30 Juni 2022 - 14:09 WIB

Papua Dipecah 3 Provinsi, RI Kini Miliki 37 Provinsi

Surya Dua Artha Simanjuntak  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Peta Papua. (Youtube)

Solopos.com, JAKARTA--DPR menyetujui pengambilan keputusan RUU 3 provinsi baru di Papua, Kamis (30/6/2022).

Komisi II DPR RI menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur perihal 3 provinsi baru di Indonesia sehingga akan ada 37 Provinsi di Tanah Air secara keseluruhan.

Advertisement

Rencana penambahan provinsi ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Dalam rapat pleno tersebut mayoritas fraksi di Baleg menyatakan setuju terhadap RUU tentang tiga provinsi tersebut.

Advertisement

Dalam rapat pleno tersebut mayoritas fraksi di Baleg menyatakan setuju terhadap RUU tentang tiga provinsi tersebut.

“Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat di kompleks parlemen, dikutip melalui Youtube Baleg DPR RI, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga: KKB Tembaki Warga saat Olahraga di Deiyai Papua, Satu Orang Meninggal

Advertisement

Selanjutnya, ke depan sejumlah kabupaten bakal masuk ke tiga provinsi baru tersebut.

Ketiga provinsi baru di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Penamaan 3 calon provinsi baru di Papua itu diusulkan dan disesuaikan dengan wilayah adat.

Advertisement

Provinsi Papua Selatan akan diberi nama Anim Ha dengan ibu kota Merauke dan lingkup wilayah Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, serta Kabupaten Boven Digoel.

Baca Juga: Dukung Pembentukan DOB Papua, Massa AWS Aksi Damai di Kantor DRPD Solo

Kemudian, Provinsi Papua Tengah bakal dinamakan Meepago dengan ibu kota Timika dan lingkup wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deyiai, Kabupaten Intan Jaya, serta Kabupaten Puncak.

Advertisement

Sementara itu, Provinsi Papua Pegunungan Tengah akan diberi nama Lapago dengan ibu kota Wamena dan lingkup wilayah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, serta Kabupaten Yalimo.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Sah! DPR Setujui Pemekaran Papua, RI Punya 37 Provinsi

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif