News
Minggu, 3 September 2017 - 20:30 WIB

Pansus Angket Singgung "Komisioner KPK Bayangan", Siapa?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman di depan Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Pansus Hak Angket KPK menyinggung potensi adanya komisioner bayangan.

Solopos.com, JAKARTA — Pantia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK terus mengejar isu masalah internal yang dilontarkan oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman.

Advertisement

Pansus menyebut kerja dan gerak KPK dalam memberantas korupsi harus dibawah kendali lima Komisioner. Mereka mengingatkan agar jangan sampai sekelompok orang ikut menjadi penentu kebijakan institusi tersebut.

“Friksi yang ada di KPK sudah tidak wajar, bahkan menggambarkan terjadinya subordinasi atau ketidakpatuhan kepada pimpinan. Kalau tidak dihentikan, kecenderungan subordinasi itu berpotensi menampilkan komisioner ke enam atau komisioner bayangan,” kata anggota Pansus Angket, Bambang Soesatyo, di Jakarta, Minggu (3/9/2017).

Hal itu dikatakannya Bambang terkait pernyataan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol. Aris Budiman yang menuding ada sekelompok orang di KPK yang ikut menjadi penentu kebijakan di institusi tersebut. Bambang menyebut pernyataan Aris mengonfirmasi cerita lama tentang perilaku subordinasi beberapa orang di KPK dan kejadian itu cenderung terjadi pada banyak institusi.

Advertisement

Bambang menegaskan KPK jangan sampai mengadaptasi kecenderungan itu. Karena itu, katanya, yang terjadi di tubuh KPK sekarang harus segera diakhiri agar tidak muncul “ketua atau komisioner bayangan”. “Tidak boleh ada upaya membangun kekuatan tersembunyi dengan menunggangi kerja pemberantasan korupsi,” ujarnya. Namun, dia tak menyebutkan siapa yang disebut sebagai komisioner bayangan itu.

Ketua Komisi III DPR itu juga mengatakan bahwa Pansus Hak Angket sudah mencatat sejumlah temuan yang menggambarkan adanya persoalan serius pada aspek tata kelola kelembagaan KPK. Dia mencontohkan masalah pencatatan barang sitaan, apakah persoalan ini sudah diketahui sebelumnya oleh Ketua dan para wakil Ketua KPK. Baca juga: Dirut Penyidikan KPK Sebut “Orang Kuat”, Pansus akan Panggil Novel Baswedan.

“Kalau pimpinan KPK sudah tahu tetapi tidak melakukan pembenahan, kepemimpinan Ketua dan para wakil ketua patut dipermasalahkan. Sebaliknya, jika masalah pencatatan barang sitaan itu tidak diketahui pimpinan KPK, berarti masalah subordinasi di tubuh KPK sudah akut,” katanya. Baca juga: Nama Jenderal Disebut, 7 Penyidik Diduga Minta Uang ke Miryam.

Advertisement

Menurut dia Pimpinan KPK juga harus menyikapi dengan sangat serius apa yang dikemukakan Presiden Kongres Advokat Indoensia (KAI), Indra Sahnun Lubis, terkait dugaan sejumlah penyidik KPK meminjam uang Rp5 miliar untuk operasi tangkap tangan (OTT).

Menurut dia, apabila Pimpinan KPK tidak tahu apa-apa tentang masalah ini, maka sama artinya kendali KPK tidak dalam genggaman ketua dan para wakil ketua. “Cerita tentang perilaku menyimpang oknum penyidik KPK pun bukan isu baru. Ada beragam versi isu yang menggambarkan penyidikan kasus korupsi ditunggangi oknum untuk melakukan korupsi juga,” katanya.

Menurut dia apakah isu-isu itu sekadar alibi untuk memojokkan KPK, menurutnya hal itu perlu didalami pimpinan KPK.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif