News
Kamis, 2 November 2023 - 18:25 WIB

Panji Gumilang Tersangka TPPU, Diduga Tilap Dana Lebih dari Rp1 Triliun

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/aa.

Solopos.com, JAKARTA — Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana dan pencucian uang di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditahan atas dugaan penodaan agama.

Advertisement

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengungkap modus yang diduga dilakukan Panji Gumilang dalam menggelapkan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kesimpulan hasil gelar perkara tersebut PG telah memenuhi untuk di atas, dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi,” kata Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Mabes Polri Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Advertisement

“Kesimpulan hasil gelar perkara tersebut PG telah memenuhi untuk di atas, dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi,” kata Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Mabes Polri Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Whisnu menjelaskan, dalam kasus ini Panji Gumilang sebagai Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mengajukan pinjaman kepada salah satu bank.

Uang tersebut masuk ke rekening pribadi, sementara cicilan pinjaman dibayarkan dari uang Yayasan Pesantren Indonesia.

Advertisement

“Dana tersebut yang dipinjam yayasan masuk ke dalam rekening pribadi PG dan digunakan untuk kepentingan pribadi PG, cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tidak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan,” kata Whisnu seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Selain itu, kata Whisnu, penyidik juga menemukan pada tahun 2016 sampai 2023 ada pembelian aset yang dimiliki oleh Panji Gumilang berasal dari uang yayasan.

“Inilah tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik dan penyidik pun melakukan tracing aset terhadap beberapa aset dan rekening,” ujarnya.

Advertisement

Kemudian, lanjut Whisnu, dari rekening-rekening tersebut penyidik menemukan adanya rekening di salah satu bank BUMN masuk dana senilai Rp900 miliar.

Ada juga transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar.

“Sehingga kalau kami lihat in out dalam transaksi TPPU total kerugian ditimbulkan oleh PG sekitar Rp1,1 triliun,” kata Whisnu.

Advertisement

Dalam perkara ini, penyidik berkesimpulan Panji Gumilang memenuhi unsur melanggar Pasal 372 dengan ancaman empat tahun, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif