News
Kamis, 2 November 2023 - 18:05 WIB

Panji Gumilang Tersangka Dugaan Penggelapan Dana dan TPPU di Ponpes Al Zaytun

Anshary Madya Sukma  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/aa.

Solopos.com, JAKARTA — Setelah diperiksa dalam waktu lama, status pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, Kamis (2/11/2023).

Panji Gumilang yang dipanggil syeikh di kalangan Al Zaytun itu menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dana di pondok pesantren yang dipimpinnya.

Advertisement

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan seusai gelar perkara, pihaknya baik internal maupun eksternal menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka karena memenuhi unsur TPPU.

“Kesimpulannya, kami kepakat bahwa PG telah memenuhi dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Whisnu di Bareskrim, Kamis.

Advertisement

“Kesimpulannya, kami kepakat bahwa PG telah memenuhi dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Whisnu di Bareskrim, Kamis.

Dia menyampaikan dalam kasusnya ini, Panji Gumilang telah menikmati hasil dari TPPU untuk keperluan pribadi, mulai dari mobil, tanah hingga rumah.

Dalam perkara ini Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.

Advertisement

Selain itu dia juga terjerat dalam tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Adapun, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah memblokir 144 rekening Panji Gumilang hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Ratusan rekening yang diblokir adalah milik Panji hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.

Advertisement

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi dan menyita dokumen maupun surat yang terkait dengan kasus ini.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka di Kasus TPPU Ponpes Al Zaytun”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif