News
Kamis, 6 Juli 2023 - 07:39 WIB

Panji Gumilang Diproses Hukum, Kemenag Ambil Alih Pembinaan Santri Al Zaytun

Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun - al/zaytun.sch.id

Solopos.com, INDRAMAYU — Pemerintah melalui Kementerian Agama mengambil alih proses pembinaan ribuan santri dan pelajar yang menimba ilmu di Pondok Pesantren Al Zaytun, Gantar, Indramayu, Jawa Barat.

Langkah ini ditempuh pemerintah seiring proses hukum yang terjadi pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang terkait kontroversi yang dibuatnya selama ini.

Advertisement

“Ribuan santrinya akan diambil alih oleh Kementerian Agama karena bagaimanapun mereka anak-anak bangsa yang harus terus belajar, tetapi tentu dengan pola belajar dan kurikulum yang sesuai dengan yang kita sepakati,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil seusai acara Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) di Yogyakarta, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Kamis (6/7/2023).

Ridwan Kamil atau biasa disapa Kang Emil menyadari Ponpes Al Zaytun telah meresahkan masyarakat.

Advertisement

Ridwan Kamil atau biasa disapa Kang Emil menyadari Ponpes Al Zaytun telah meresahkan masyarakat.

Ia memastikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang telah ditangani pihak kepolisian.

“Sesuai harapan masyarakat sudah ditindaklanjuti. Jadi pimpinannya, Panji Gumilang sudah ditindaklanjuti kasusnya oleh Bareskrim Polri,” kata dia.

Advertisement

“Aset-asetnya (Al Zaytun) kemungkinan sudah dibekukan,” kata dia.

Kang Emil mengatakan menyepakati kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila.

Menurut dia, tidak boleh ada ideologi-ideologi yang merongrong Pancasila.

Advertisement

“Kemudian dalam keislaman kita sudah sepakat bahwa kita ini ahlussunah wal jama’ah, jadi tidak boleh ada fatwa-fatwa, fikih-fikih yang bertentangan dengan yang sudah menjadi kesepakatan kita,” ujar dia.

YLBHI Anggap Kriminalisasi

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyayangkan langkah kepolisian memproses laporan dengan delik penodaan agama terhadap Panji Gumilang.

Menurut Isnur, apa yang terjadi pada Panji Gumilang merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Panji Gumilang karena memiliki pandangan dan amalan keagamaan yang berbeda.

Advertisement

Ia mengatakan, kriminalisasi terhadap Panji Gumilang melanggar hak dan kebebasan beragama atau berkeyakinan dan berkepercayaan.

“Padahal, Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 menegaskan setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya,” ujar Isnur seperti dikutip dari rilisnya, Kamis.

Isnur mengkhawatirkan aparat pemerintah dan penegak hukum, baik di pusat maupun daerah, tidak melakukan pencegahan dan penegakan hukum secara adil dan optimal.

“Polisi harus menghentikan kriminalisasi terhadap Panji Gumilang. Ini pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius, karena terus berulang merampas hak dan kebebasan beragama yang dijamin konstitusi,” desak Isnur.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif