News
Senin, 4 Juli 2011 - 10:48 WIB

Panji Gumilang diperiksa hari ini

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang kembali akan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Panji diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka terkait pemalsuan dokumen.

“Jam 10.00 WIB, iya sebagai tersangka,” kata pengacara Panji, Ali Tanjung, saat dihubungi wartawan, Minggu (3/7) malam.

Advertisement

Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan Panji Gumilang resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Panji dikenakan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat. Hal itu sesuai dengan laporan Imam Supriyanto di mana dia merasa bahwa dalam surat pengunduran dirinya tersebut terdapat tanda tangan palsu.

Polisi belum akan melakukan penahanan kepada Panji Gumilang. Polisi masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memenuhi persangkaan-persangkaan yang dituduhkan kepada Panji. Dengan sangkaan tindak pidana pemalsuan, Panji Gumilang terancam hukuman penjara selama 7-8 tahun.(dtc)

Advertisement

Foto (gambaronline.com)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif