News
Rabu, 23 Maret 2022 - 20:53 WIB

Pandemi Covid-19 Segera Jadi Endemi? Ini Tahapannya

Indra Gunawan  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tangkapan layar - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan keterangan pers terkait PPKM yang diikuti dari YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Senin (3/1/2022). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Benarkah pandemi Covid-19 di Indonesia segera beralih ke status endemi setelah pertambahan kasus menurun?

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Sadikin memberikan jawaban. Ia mengungkapkan tahapan transisi dari pandemi ke endemi sekitar enam bulan, dengan catatan kasus Covid-19 sudah konsisten seperti disyaratkan badan kesehatan dunia, WHO.

Advertisement

“Bagaimana strateginya, yaitu dengan strategi protokol kesehatan yang baik, surveillance, vaksinasi, dan perawatan,” ujar Budi dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI yang ditayangkan secara virtual, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Jadi Endemi, Begini Syarat dan Prediksinya

Budi melanjutkan, transisi pandemi ke endemi merupakan suatu proses dengan sejumlah indikator, antara lain laju penularan harus kurang dari 1, angka positivity rate harus kurang dari 5 persen.

Advertisement

Kemudian tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari 5 persen, angka fatality rate harus kurang dari 3 persen, dan level PPKM berada pada transmisi lokal level tingkat 1. Kondisi tersebut harus terjadi dalam rentang waktu tertentu misalnya 6 bulan.

Tentunya, kata Budi, indikator maupun waktunya masih terus dibahas oleh pemerintah bersama para ahli untuk menentukan indikator yang terbaik untuk betul-betul mencapai kondisi endemi.

Baca Juga: Istilah Pandemi Covid-19 Selesai Menunggu Pernyataan Resmi WHO

Advertisement

“Yang paling penting pada saat endemi, walaupun kasusnya ada tidak akan mengganggu kehidupan kita seperti saat ini pada hampir aktivitas – aktivitas kehidupan kita, kehidupan sosial, kehidupan beragama, pariwisata ini tidak terganggu dengan adanya kasus Covid-19,” ucapnya.

Dikatakan dia, masukan dari Kemenkes akan dipertimbangkan Presiden Joko Widodo. “Nanti Presiden akan menampung dan akan mempertimbangkan pertimbangan-pertimbangan di luar Kemenkes,” jelas Budi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif