News
Selasa, 28 Juni 2011 - 12:28 WIB

Panda Nababan resmi ajukan banding

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)--Panda Nababan mengajukan banding atas putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mengganjarnya 17 bulan penjara. Lewat kuasa hukumnya, Panda akan meminta Pengadilan Tinggi (PT) menyidangkan lagi dengan saksi yang meringankan.

“Panda Nababan resmi mengajukan banding. Terhitung hari ini, secara resmi klien kami banding atas putusan pengadilan Tipikor dengan hukuman 17 bulan penjara,” kata Juniver Girsang saat mendaftar banding di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (28/6/2011).

Advertisement

Tim penasihat hukum Panda menilai pertimbangan majelis yang mengenakan pasal 11 UU Tipikor yaitu seseorang dilarang menerima janji karena jabatannya. Tapi dalam sidang terbukti tidak menerima cek pelawat sehingga 2 hakim ad hoc memutus bebas. “Tidak jelas siapa yang menyerahkan, siapa dan kapan tempatnya,” terang Juniver.

Guna meminta kebenaran terungkap, Panda meminta sidang dilakukan ulang di tingkat PT. Panda berharap memeriksa ulang saksi-saksi yang sempat ditolak majelis hakim Tipikor.

“Kami minta di PT minta sidang lagi untuk memeriksa saksi yang ditolak hakim Tipikor. Sidang tambahan ini sangat dimungkinkan dalam sistem hukum kita,” terang Juniver.

Advertisement

Menurut kuasa hukum lainnya, Patra M Zen, Panda tidak ingin Pengadilan Tipikor menjadi peradilan sesat. Dia meminta kebenaran materiil terungkap. “Kami juga mencegah peradilan Tipikor jadi peradilan sesat. Oleh karenanya, kami mempertimbangkan 5 hakim untuk melaporkan hakim tersebut ke KY dan MA,” tuntas Patra.

(detik.com/tiw)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif