News
Senin, 4 September 2017 - 19:30 WIB

Panas! Komisi III DPR akan Polisikan Ketua KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPK Agus Rahardjo (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Adu opini antara Pansus Angket dan KPK makin panas. Komisi III DPR mulai ancang-ancang mempolisikan Ketua KPK Agus Rahardjo.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi III DPR berencana melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo ke Bareskrim Mabes Polri. Alasan pelaporan itu karena Agus menyatakan akan menjerat seluruh anggota Pansus Hak Angket KPK dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang disebutnya menghalangi proses penanganan kasus korupsi e-KTP.

Advertisement

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, memastikan wacana ini semakin menguat di internal Komisi III. Politikus Senayan menganggap Agus Rahardjo telah melakukan abuse of power sebagai seorang pimpinan institusi penegak hukum di Indonesia.

“Di Komisi III DPR semakin berkembang diskusi wacana untuk melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo Ke Bareskrim Polri, ada pasalnya,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senin (4/9/2017).

Dia mengklaim tindakan Agus tidak sejalan dengan garis kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan tidak ada lembaga negara yang absolute dan tidak bisa dikontrol. “Sebetulnya Pak Jokowi sudah mengingatkan KPK dalam pidatonya 16 Agustus 2017 lalu, dimana beliau mengatakan bahwa tidak ada lembaga yang absolut atau tidak bisa dikontrol,” ujarnya.

Advertisement

Politikus PPP itu juga mempersoalkan gaya komunikasi Pimpinan KPK yang jauh berbeda dari para pimpinan penegak hukum lainnya. “Kalau mau mengancem-ngancam, Pak Kapolri tentu lebih bisa karena punya 425.000 pasukan dengan berbagai senjata api, tapi beliau tidak pernah mengancam seperti Ketua KPK Agus Rahardjo,” ujarnya.

?Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, juga menganggap pernyataan Agus Rahardjo bahwa KPK dapat menjerat anggota Pansus dengan pasal merintangi penyidikan atau obstructions of justice tidak tepat.

“?Ucapan pimpinan KPK mau menjerat Pansus dengan pasal obstruction of justice itu offside. Dan menurut saya (pernyataan Agus) tidak biasa,” kata Bambang.

Advertisement

Anggota Pansus Hak Angket KPK itu menyebutkan bahwa ?dalam Undang-undang jelas bahwa anggota DPR memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugasnya. Dikatakannya, legislator tidak bisa dituntut dalam melakukan perkataan ?dan perbuatan selama menjalankan tugas-tugas parlemen.
“?Sudah masuk berita negara dimana Jaksa Agung, Kapolri mendukung keberadaan Pansus. Hanya KPK yang tidak mendukung,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif